SOLOPOS.COM - Kasat Narkoba Polres Boyolali AKP Arifin Suryani (tengah) menunjukkan para tersangka pemilik narkoba beserta barang buktinya di Mapolres Boyolali, Kamis (18/1/2018). (Akhmad Ludiyanto/JIBI/Solopos)

Aparat Polres Boyolali menangkap empat pengguna sabu-sabu dalam dua pekan pertama 2018.

Solopos.com, BOYOLALI — Aparat Polres Boyolali menangkap empat pengguna sabu-sabu dalam dua pekan pertama 2018. Keempat orang itu ditangkap pada waktu dan tempat berbeda dan semuanya kedapatan membawa sabu-sabu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Polisi menyita barang bukti serbuk putih seberat total 6,5 gram dan sejumlah ponsel milik para pelaku. Keempat orang tersebut adalah Edy Hermawan, 33, warga Argomulyo, Salatiga; Linggo Wisnu, 34, warga Rejowinangun Utara, Magelang; Soegeng, 34, warga Tingkir, Salatiga; dan Purnomo, 48, warga Tulung, Klaten.

Ekspedisi Mudik 2024

Kasat Narkoba Polres Boyolali AKP Arifin Suryani mewakili Kapolres Boyolali AKBP Aries Andhi mengatakan Edy ditangkap polisi Rabu (17/1/2018) di Dukuh Krajan, Desa Urutsewu, Kecamatan Ampel. Ada laporan dari warga yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

“Laporan itu kami tindaklanjuti dengan pengintaian. Lalu ada seorang laki-laki yang datang ke sebuah tempat mirip tiang bendera kemudian seperti sedang mencari sesuatu. Orang yang kemudian diketahui bernama EH itu kami geledah dan kami temukan ponsel. Dalam ponsel itu terdapat pesan alamat pengiriman narkoba di lokasi itu dan EH mengakui memang mau mengambilnya. Lalu kami cari dan kami temukan paket serbuk putih yang diduga sabu-sabu,” ujar Kasat kepada wartawan di Mapolres, Kamis (18/1/2018).

Linggo Wisnu ditangkap di dukuh yang sama dengan penangkapan Edy pada Sabtu (13/1/2018). Sebelumnya polisi sudah mengamati gerak-gerik pelaku yang diindikasikan akan mengambil paket sabu-sabu di dekat sebuah warung. Hari itu polisi yang sudah standby langsung menangkap pelaku sesaat setelah mengambil dua paket sabu-sabu.

Dua hari sebelumnya atau Kamis (11/1/2018) polisi juga mengamankan Soegeng di Dukuh Pulosari, Desa Urutsewu. Saat ditangkap, Soegeng baru saja mengambil tiga paket sabu yang ditanam di dekat sebuah pohon kelapa.

“Kami memang sudah mengamati gerak-gerik pelaku berdasarkan informasi yang kami kumpulkan. Saat dia sudah mengambil barang, lalu kami geledah dan kami tangkap dengan barang bukti kristal putih mirip sabu-sabu,”

Sementara itu, Purnomo ditangkap di Jl. Jambu, Kelurahan Suswodipuran, Kecamatan Boyolali Kota, Jumat (5/1/2018). Penangkapan Purnomo ini juga didasarkan atas laporan warga yang menyebutkan lokasi tersebut sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Atas laporan itu polisi memantau daerah tersebut hingga menangkap Purnomo yang kedapatan memiliki sepaket sabu-sabu. “Sebagian barang bukti kami kirimkan ke laboratorium forensik Polda Jawa Tengah untuk memastikan jenis narkoba tersebut. Sedangkan kepada pelaku masih kami selidiki lebih lanjut apakah mereka pengguna atau pengedar,” kata dia.

Sementara itu, saat ditanya wartawan salah satu pelaku, Edy Hermawan mengaku barang yang dia bawa saat ditangkap polisi adalah sabu-sabu. Dia juga mengaku baru satu kali ini membawa narkoba tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya