Narkoba Batang terus diburu polisi setempat. Hanya dalam tempo sepekan, 11 orang ditangkap.
Kanalsemarang.com, BATANG — Jajaran Polres Batang, Jawa Tengah meringkus 11 tersangka pengedar narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkotika) lintas daerah. Penangkapan para tersangka pengedar narkoba Batang itu dilakukan dalam sepekan operasi rutin.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Kepala Polres Batang AKBP Joko Setiono di Batang, Sabtu (6/6/2015), mengatakan pihaknya dua dari 11 pengedar ganja dan sabu-sabu di wilayah hokum Batang adalah perempuan. Mereka adalah Rina, 18, warga Kabupaten Pekalongan, dan Citra (20) warga Banjarnegara. Kedua disangka polisi terlibat peredaran ganja.
Berdasar dari keterangan kedua tersangka, mereka mengaku memperoleh ganja berasal dari Sodik, 29, warga Tirto, Kabupaten Pekalongan. Atas keterangan Sodik, polisi kemudian menangkap Wahuri alias Pilak, 21, Aji alias Genjur, 20, Chaerul, 21, dan Nur Rohim, 21.
“Ketujuh pelaku yang kami tangkap merupakan jaringan peredaran ganja,” katanya.
Setelah menangkap ketujuh orang tersebut, kata Joko Setiono, pihaknya kemudian mengembangkan penyidikan kasus lain narkoba Batang. Polisi lalu menangkap dua pelaku, seorang di antaranya adalah Ridho, 20, warga Kabupaten Batang. “Setelah menangkap Ridho, kami kemudian meringkus pelaku lainnya, Fisan, 23,” lanjutnya.
Operasi rutin itu selanjutnya mengungkap bagian lain jaringan narkoba Batang itu, yakni Romadlon alias Don, 34, warga Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, dan Hadi Muhdin, 41, warga Bandengan, Kota Pekalongan.
“Pada penangkapan pada kedua tersangka itu, kami mengamankan satu paket sabu-sabu dalam plastik klip yang dimasukkan ke dalam potongan sedotan. Hadi Muhdin merupakan seorang residivis yang memunyai beberapa kurir, yaitu Cacing, Ucil, dan Codot,” katanya.