SOLOPOS.COM - Menkopolhukam Mahfud Md. saat hadir di kanal Youtube Uya Kuya TV, Senin (17/1/2023). (Youtube Uya Kuya TV)

Solopos.com, SOLO–Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md merespons video di dunia maya yang mengaitkan KUHP baru dengan vonis hukuman mati Ferdy Sambo.

Mahfud Md. menanggapinya melalui akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, pada Kamis (16/2/2023). Menurut dia, video tersebut sama halnya fitnah kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.

Promosi Jangkau Level Grassroot, Pembiayaan Makro & Ultra Mikro BRI Capai Rp622,6 T

Sebab, video tersebut menampilkan kedua pejabati bersangkutan.

“Ini spt fitnah kpd Mendagri dan Wamenkum-HAM. Nyatanya draf isi RKUHP bhw hukuman mati bs diubah seumur hidup sdh disepakati ber-tahun2 sblm ada kasus Sambo,” cuit Mahfud Md. yang dilampiri video yang dimaksudnya tersebut.

Video yang disematkan dalam cuitannya itu berdurasi 35 detik disertai keterangan. “Ketika Sambo mau di hukum mati, mereka gerak cepat dengan merefisi undang2 hukuman mati proses kilat,” tulis di keterangan tersebut.

Video berisi pernyataan Wamenkumham Eddy Hiariej pada 28 November 2022 di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta saat ia menjelaskan tentang pidana mati dengan alternatif masa percobaan dalam RKUHP yang kala itu belum disahkan.

Hal yang dijelaskannya tertuang dalam Pasal 100 ayat (1) KUHP baru yang menyebutkan hakim bisa menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun.

Video itu juga menyertakan foto terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat lainnya, yakni Kuat Ma’ruf.

Dalam video itu, Wamenkumham yang didampingi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut dengan diberlakukannya KUHP baru hukuman mati selalu dijatuhkan secara alternatif dengan percobaan.

“Artinya hakim tidak bisa langsung memutus menjatuhkan pidana mati, tetapi pidana mati itu dengan percobaan sepuluh tahun. Jika dalam waktu 10 tahun terpidana berkelakuan baik, pidana mati itu diubah menjadi pidana seumur hidup atau pidana 20 tahun,” ucap Wamenkumham dalam video itu.

Tindakan yang mengaitkan penjelasan Wamenkumham dengan vonis mati Ferdy Sambo dengan menyebut aturan tentang vonis mati direvisi setelah Ferdy Sambo divonis mati itulah yang dinilai Mahfud Md. sebagai fitnah.

Mahfud Md. juga menyampaikan KUHP baru akan berlaku tiga tahun setelah disahkan. “Lagi pula RKUHP baru berlaku tiga tahun lagi. Dan menurut RKUHP itu, perubahan hukuman harus ada dalam vonis hakim. Divonis [mati Ferdy Sambo] tidak ada kok,” sambung Mahfud Md dalam cuitannya.

Ada pula warganet Twitter yang menarasikan hal serupa seperti keterangan di video yang beredar tersebut.

Narasi itu disampaikan warganet yang mengatasnamakan Kedaulatan Ditangan Rakyat melalui akun @TamaPutra99. Akun itu mengaitkan vonis mati Ferdy Sambo dengan eksekusi mati Freddy Budiman, gembong narkoba kelas kakap.

“Vonis mati yang berbanding terbalik, Eksekusi mati Freddy Budiman dipercepat krn diduga ia akan bernyanyi terkait org2 yg terlibat dibisnis nya. Sejak Vonis mati Ferdy Sambo, komnas HAM mengatakan hukuman mati hrs dihapus. Bahkan, sebelum divonis, UU hukuman mati dgn cepat direvisi,” tulis akun @TamaPutra99 pada Rabu (15/2/2023).

Cuitan itu disertai tangkapan layar berita tentang peninjauan kembali (PK) Freddy Budiman yang ditolak dan hakim memerintahkan Freddy segera dieksekusi. Selain itu disertai foto Ferdy Sambo.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo yang merupakan dalam pembunuhan berencana terhadan Yosua divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023) lalu. Mantan Kadiv Propam Polri itu masih berpeluang mengajukan banding.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya