SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN –Narapidana teroris (napiter) asal Klaten, Wawan Prasetyawan, 26, meninggal dunia di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Nusakambangan, Minggu (16/12/2018) pukul 20.00 WIB.

Jenazah Wawan Prasetyawan dimakamkan di tempat permakaman umum (TPU) Yapak Kembang, Troketon, Pedan, Senin (17/12/2018) pukul 11.00 WIB.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Berdasarkan pantauan Solopos.com di lapangan, warga di Troketon dan sejumlah teman dekat Wawan Prasetyawan melayat di rumah duka di Troketon, Pedan, Klaten, Senin pagi. Lokasi TPU Yapak Kembang tak jauh dari rumah duka di Yapak Lo RT 026/RW 011, Troketon, Pedan, Klaten.

Wawan Prasetyawan merupakan anak dari pasangan suami-istri, Parto Mulyono dan Partini. Wawan Prasetyawan meninggalkan seorang istri dan seorang anak yang asih di bawah lima tahun (balita). Wawan Prasetyawan ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, Desember 2016. Dia diduga terlibat dalam kelompok terorisme bom Bekasi beberapa tahun lalu.

Sebelum ditangkap, orangnya rajin mengaji. Ikut mengaji di mana-mana juga. Dia mengajar di Taman Pendidikan Alquran (TPA) di Masjid Fathurrahman di dekat rumahnya. Dia orangnya pendiam. Saya tahunya meninggal dunia, hari ini juga [Senin],” kata salah satu warga Troketon, Wantek, 49, saat ditemui wartawan di Troketon, Pedan, Senin.

Hal senada dijelaskan Kepala Desa (Kades) Troketon, Sunaryo. Selaku orang yang dituakan di Troketon, Sunaryo mengatakan Wawan dikenal sebagai seorang ahli kelistrikan sebelum ditangkap Densus 88 Antiteror Polri. Wawan juga bergaul seperti biasa di tengah masyarakat.

Orangnya juga seneng guyon atau cengengesan. Saat kerja bakti, sering ikut. Sebelum ditangkap itu, pekerjaannya, ya ndandani radio dan listrik. Sepak terjangnya biasa. Dia juga pernah menjadi anggota karang taruna di sini. Kalau istrinya itu tertutup [saat ini berada di Cemani, Sukoharjo],” katanya.

Wawan Prasetyawan meninggal dunia di Rumah Sakit di Cilacap, Minggu (16/12/2018) pukul 20.00 WIB. Penyerahan jenazah Wawan dilakukan di Cilacap, Senin (17/12/2018) pukul 00.35 WIB. Jenazah diserahkan pengolah data keperawatan LP Kelas I Batu Nusakambangan, Ahmad Bhukori, ke kakak kandung mendiang Wawan, yakni Wiranto. Sedianya, Wawan menjalani hukuman penjara selama enam tahun. Selama ini, Wawan baru menjalani satu tahun masa hukuman penjara. “Yang jelas, informasi penyebab kematiannya karena sakit. Kami memperoleh informasi itu, Minggu malam,” kata Sunaryo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya