SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><span><strong>Madiunpos.com, JEMBER</strong> –&nbsp;Seorang narapidana bernama Rahmad Andita alias Mat Tawon, 40, meninggal dunia karena dianiaya di dalam sel tahanan Blok B-2 Lembaga Pemasyarakatan (LP/Lapas) Kelas II-A Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat (24/8/2018).</span></p><p><span>Kepolisian Resor Jember menetapkan delapan tersangka dalam kasus meninggalnya napi asal&nbsp;Desa Petung, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, itu</span></p><p><span>Delapan narapidana yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial US, FS, BY, MI, AS, RH, KH, dan ZN yang semuanya adalah rekan korban yang berada di dalam satu sel kamar tananan di blok B2.</span></p><p><span>"Kami tetapkan delapan tersangka dengan rincian empat tersangka sebagai pelaku utama dan empat tersangka lainnya berperan membantu dalam menganiaya korban hingga meninggal dunia," kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Jember, Minggu (26/8/2018).</span></p><p><span>Menurut Kapolres, sejumlah tersangka melakukan penganiayaan kepada korban hingga meninggal dunia karena persoalan utang piutang yakni korban sering beruutang kepada sejumlah narapidana penghuni LP yang ada di blok B, namun tidak pernah menepati janji untuk membayarnya.</span></p><p><span>"Tersangka merasa jengkel karena hanya dijanjikan untuk membayar utang dan selain itu, tersangka juga mencurigai korban sebagai informan petugas di Lapas Jember ketika ada sesuatu yang terjadi di dalam sel tahanan blok B," katanya.</span></p><p><span>Saat diinterogasi oleh rekan-rekannya sesama narapidana, lanjut dia, korban berbelit-belit saat menjawab pertanyaan dari tersangka pada Kamis (23/8/2018) malam, sehingga <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180825/516/936077/26-kambing-etawa-di-bojonegoro-mati-terpanggang" title="26 Kambing Etawa di Bojonegoro Mati Terpanggang">salah satu tersangka</a> mencekik korban dari belakang dan tiga pelaku lainnya memukuli korban hingga meninggal dunia.</span></p><p><span>"Sesuai hasil autopsi tim forensik, korban meninggal dunia karena tidak bisa bernapas dan beberapa luka lebam di beberapa bagian tubuh korban karena dipukul salah satu tersangka yang menggunakan cincin akik," tuturnya.</span></p><p><span>Rahmad Andita diduga kuat meninggal dunia karena dicekik dan dibungkam dengan bantal, sehingga yang bersangkutan tidak bisa bernapas dan mati lemas.</span></p><p><span>"Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180825/516/935953/tak-kapok-edarkan-narkoba-pemuda-ngawi-diciduk-polisi" title="Tak Kapok Edarkan Narkoba, Pemuda Ngawi Diciduk Polisi">di antaranya</a> dua cicin akik, celana korban, sarung, dan bantal. Tersangka sempat mengganti celana korban yang berlumuran dengan darah dan menidurkan di kasurnya seolah-olah korban meninggal dunia dengan wajar," katanya.</span></p><p><span>Sementara Kepala LP Kelas II-A Jember Sarju Wibowo mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada aparat kepolisian untuk proses hukum narapidana yang melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian.</span></p><p><span>"Sebenarnya narapidana dan tahanan tidak dilarang menggunakan cincin akik, namun <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180824/516/935906/aset-eks-wali-kota-madiun-dilelang-kpk-rp16-miliar-tapi-tak-laku" title="Aset Eks Wali Kota Madiun Dilelang KPK Rp16 Miliar Tapi Tak Laku">pascakejadian</a> ini kami akan meminta seluruh tahanan dan narapidana untuk melepas cincin akiknya," ujarnya.</span></p><p><strong>Silakan&nbsp;</strong><a href="http://madiun.solopos.com/"><strong>KLIK</strong></a><strong>&nbsp;dan&nbsp;</strong><a href="https://www.facebook.com/madiunpos/"><strong>LIKE</strong></a><strong>&nbsp;untuk lebih banyak berita Madiun Raya</strong></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya