SOLOPOS.COM - Petugas Rutan Solo menunjukkan foto Andang Anggara, Jumat (24/11/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Petugas menggeledah napi yang diduga mengotaki menyelundupan 600.000 butir pil ekstasi dari Belanda ke Indonesia.

Solopos.com, SOLO — Petugas keamanan Rumah tahanan (Rutan) Kelas 1A Salo menemukan empat ponsel dari hasil penggeledahan terhadap narapidana (napi) Andang Anggara, 26, warga Jepara, Jateng, pada tanggal 10 November 2017. Andang diduga berperan sebagai otak penyelundupan 600.000 ekstasi dari Belanda ke Jakarta tanggal 8 November 2017.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Solo, Urip Dharma Yoga, mewakili Kepala Rutan Solo Muhammad Ulin Nuha, mengatakan Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri datang ke Rutan Solo pada tanggal 10 November lalu. Bareskrim ke Rutan untuk memintai keterangan Andang terlibat dalam kasus penyelundupan 600.000 ekstasi di Jakarta.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kami memberikan ruang khusus kepada Bareskrim untuk memeriksa Andang. Rutan Solo setelah kasus ini terungkap langsung melakukan penggeledahan di kamar blok C2 yang ditempati Andang bersama 62 napi lainnya,” ujar Urip saat ditemui wartawan di Rutan Solo, Jumat (24/11/2017).

Diberitakan, Andang Anggara diperiksa terkait kasus penangkapan pengedar yang menyelundupkan 600.000 pil ekstasi dari Belanda lewat Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, 8 November lalu. Dua di antara enam tersangka yang ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri terkait kasus itu adalah mantan napi Rutan Solo, Dadang Firmansyah dan Waluyo. Andang dan Dadang diketahui sebagai kakak adik. (baca: Napi Rutan Solo Diperiksa Terkait Penangkapan Pengedar 600.000 Pil Ekstasi di Bekasi)

Lebih lanjut, Urip mengatakan blok C2 ditempati napi residivis kriminal umum dan kasus narkoba. Petugas Rutan saat menggeledah di kamar blok C2 menemukan ponsel Maxtron, namun ponsel itu tidak digunakan Andang saat mengendalikan penyelundupan ekstasi.

“Kami meminta Andang untuk menunjukkan ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi ke luar rutan. Petugas menemukan dua ponsel Apple dan Xiaomi disembunyikan dengan cara ditanam dalam tanah sedalam 50 sentimeter depan halaman kamar blok C2,” kata dia.

Ia menjelaskan kedua ponsel tersebut saat ditanam dalam tanah dibungkus plastik bening berukuran besar. Andang diketahui juga menyembunyikan satu ponsel Nokia di belakang Masjid An-Nur di dalam karpet bekas.

“Total ada empat ponsel diamankan dari tangan Andang untuk dijadikan barang bukti. Kami masih melakukan penelusuran untuk mengetahui dari mana empat ponsel bisa masuk ke dalam kamar napi,” kata dia.

Dia menambahkan Andang adalah residivis kasus penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. “Kami mendata Andang masuk Rutan Solo tanggal 5 Juli 2015 dan baru bebas tanggal 6 Juli 2020,” kata dia.

Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Solo, Solichin, mengatakan Rutan Solo saat ini masih mengisolasi Andang agar tidak pempengaruhi napi lainnya. “Kami masih menunggu surat resmi dari Bareskrim Polri untuk membawa Andang ke Jakarta dengan tujuan penyelidikan kasus ini,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya