SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Solopos.com) – Aparat Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sragen, Jumat (8/7/2011), memeriksa intensif seorang narapidana (Napi), Febriyanto Kunto Suryono, 21, yang diduga menyimpan barang terlarang berupa sabu-sabu (SS) di dalam kamar 11 Blok E Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Sragen. Dari hasil tes urine tim Satnarkoba kemarin, pemuda asal Kratonan, Serengan, Solo, itu positif sebagai pengguna SS.

Kapolres Sragen, AKBP IB Putra Narendra, melalui Kasubag Humas, AKP Mulyani, saat dijumpai wartawan, Jumat, mengungkapkan meskipun tersangka sudah berstatus sebagai Napi, aparat Polres tetap menindaklanjuti perkara itu. Dia menerangkan Polres Sragen sudah berkoordinasi dengan LP Sragen untuk meminjam Napi guna diperiksa di Satnarkoba Polres Sragen.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Tersangka akan dijerat Pasal 111 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar. Penyidik hanya memroses kasus itu sampai ke meja hijau. Selebihnya bukan tanggung jawab penyidik, melainkan tanggung jawab pengadilan,” tegas AKP Mulyani.

Ekspedisi Mudik 2024

Apakah vonis terhadap Febriyanto nanti dikumulatifkan dengan pidana yang belum dijalani atau tidak, kata dia, tergatung keputusan hakim. Dia menandaskan penyidik tidak akan melakukan intervensi atas penanganan kasus itu.
Sebelumnya, tersangka Febriyanto divonis pidana empat tahun subsider satu bulan dan denda Rp 80 juta.
Mulyani menambahkan barang bukti berupa sebungkus SS dikirim ke Polda Jateng untuk diperiksa di laboratorium. Pemeriksaan laboratorium itu, lanjut dia, untuk mengetahui berat SS. “Hasil tes urine terhadap lima Napi lainnya dalam satu kamar dengan Febriyanto dinyatakan negatif,” pungkasnya.

trh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya