SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Sunarman, 31, warga Dukuh Mojodipo, Desa Jatirejo, Jumapolo, Karanganyar, menyerahkan diri ke Rutan Kelas 1A Solo, Selasa (16/10/2018).

Sunarman merupakan tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas 2A Palu yang melarikan diri setelah gempa bumi dan tsunami melanda Kota Palu dan Kabupaten Dunggala, Sulawesi Tengah, 28 September lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Pada Selasa pukul 09.30 WIB kami didatangi napi dari Palu menyerahkan diri ke Rutan Solo dengan diantar keluarganya,” ujar Kepala Keamanan Rutan Solo, Andi Rahmanto, saat ditemui wartawan di Rutan Solo, Selasa.

Ekspedisi Mudik 2024

Ia mengungkapkan Sunarman diketahui sebagai napi narkoba yang divonis empat tahun penjara dalam kasus narkoba di LP Kelas 2A Palu. Namun, baru menjalani satu tahun lima bulan dipenjara terjadi gempa bumi dan tsunami sehingga dia melarikan diri.

“Hari ini [Selasa] merupakan batas terakhir napi yang melarikan diri agar menyerahkan diri ke rutan setempat. Sunarman mengetahui imbauan itu langsung menyerahkan diri ke Rutan Solo,” kata dia.

Sunarman mengaku sepekan melarikan diri ke kampung halaman untuk bertemu anggota keluarganya di Karanganyar. Selama melarikan diri dari Palu ke Karangayar dia naik mobil lalu menumpang kapal turun ke Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Dia sampai di Karanganyar Selasa (9/10/2018) lalu. “Saya berharap bisa ditahan di Rutan Solo karena lebih dekat dengan keluarga. Saya tidak ada niatan melarikan diri, tetapi hanya menyelamatkan diri dari musibah gempa bumi dan tsunami,” ujar Sunarman bapak dua anak ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya