SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Sragen (Espos)--Plt Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sragen Teguh Basuki memeriksa tujuh orang anggota tim pengawas internal Lapas untuk mengetahui kronologi kaburnya seorang nara pidana (Napi) Budi Prasongko, 20, Kamis (25/11).

Teguh mengakui kaburnya Napi pencurian asal Dukuh Tlebungan RT 16, Donoyudan, Kalijambe, Sragen tersebut disebabkan keteledoran pegawai pengawas Napi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia menyatakan akan memberi sanksi pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil (PNS) bagi pegawai yang bersalah.

“Kami tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 53/2010 dalam pemberian sanksi pegawai. Namun kami akan melihat kesalahan yang dilakukan pegawai. Apakah kesalahan pegawai yang bersangkutan disengaja atau tidak. Kami masih mengkaji kesalahan atas kaburnya Napi itu itu,” tegas Teguh saat dihubungi wartawan, Kamis.

trh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya