SOLOPOS.COM - Melani (detikcom)

Napi kabur dari LP Sukamiskin Bandung, Melani alias Gladis, dikabarkan sempat pinjam uang petugas LP. Karena kabur, pembebasan bersyaratnya dicabut.

Solopos.com, BANDUNG — Melani alias Gladis, 26, yang kabur dari rumah dinas Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II A Sukamiskin Sutra Duma, telah ditangkap pekan ini. Petugas masih memeriksa dirinya, termasuk soal alasan dia kabur dari LP. Bahkan, Melani juga dikabarkan meminjam uang ke petugas LP.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Ya kalau orang kabur itu kan kan bisa karena ingin ketemu dengan keluarga, atau bisa ada persoalan dia di LP, biasanya kan begitu,” jawab Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar Agus Toyib, Jumat (6/5/2016), dikutip Solopos.com dari Detik.

Saat ditanya lebih lanjut bagaimana dengan Melani? Agus mengaku saat diperiksa, Melani mengaku ingin ketemu dengan keluarga dan menghindari masalah di Lapas. “Tapi yang bersangkutan enggak bilang masalah apa,” ujarnya.

Namun, berdasarkan kabar yang didengar Agus dari petugas LP, termasuk cerita dari Kepala LP Wanita Sukamiskin, Sutra Duma, Melani meminjam uang ke petugas. “Ya katanya dia pinjam uang ke petugas, mungkin pas mau bebas uangnya (yang buat bayar) kepake, jadi kabur,” tutur Agus.

Soal berapa banyak utang Melani ke petugas, Agus mengaku tidak mengetahui persis. “Tapi itu kan keterangan dari kalapas, kalau dari yang bersangkutan sih enggak katanya,” ujar Agus.

Akibat ulah Melani kabur dari LP, Kemenkum HAM memutuskan untuk mencabut Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (PB) dan hak remisi pada 17 Agustus untuk dirinya. Ia harus menjalani sisa masa tahanan hingga Oktober 2016. “Ya karena dia kabur, SK PB nya kita cabut. Ia juga tak dapat hak remisi 17 Agustus nanti,” ungkap Agus.

Menurut dia, Melani tidak akan mendapatkan hukuman tambahan. “Kalau itu [nambah masa tahanan] kan harus ada proses hukum, ada pelanggaran hukumnya. Ya ini dia hanya harus menjalani sisa masa tahanan sampai selesai Oktober nanti,” jelas Agus.

Sementara itu, nasib Sutra Duma sebagai Kepala LP belum jelas. Saat ini, Kanwil Kemenkum HAM Jabar masih menunggu instruksi dari Menkum HAM Yasonna Laoly. “Kita serahkan pada Pak menteri. [hingga saat ini] Belum ada tindakan,” tegasnya.

Soal mempertahankan posisi Sutra Duma atau tidak adalah sepenuhnya kewenangan menteri. “Itu kebijakan menteri, mau tetap atau menggantinya itu kewenangan Pak Menteri,” singkatnya.

Melani kabur saat sedang berada di rumah dinas Kepala LP, Sutra Duma. Melani adalah napi tamping (napi yang dipekerjakan oleh petugas LP) dan sedang menjalankan proses asimilasi. Menurut pengakuan Sutra Duma saat diwawancara wartawan, Melani menghilang di depannya saat ia tengah BBM-an.

“Nah, dia itu ada di depan saya. Dekat. Kemudian pukul 18.00 WIB lewat gitu, kan saya lagi BBM-an, dia enggak ada. Padahal di depan saya loh, tiba-tiba enggak ada. Gimana coba,” ujarnya.

Mengenai napi berada di rumah dinas Kepala LP, Agus menyatakan bahwa hal itu tidak boleh dilakukan. “Tidak boleh. Tidak boleh napi itu dipekerjakan di rumdin,” tegasnya.

Sementara itu menurut Agus, meski Melani tengah menjalani proses asimilasi, napi seharusnya tetap berada di halaman atau lingkungan sekitar lapas. Tidak boleh jauh dari lapas apalagi ke rumah dinas.

“Rumdin Kalapas memang ada di sekitar lapas. Tapi seperti yang tadi saya katakan, tidak boleh mempekerjakan di dalam rumdin. Kalau di halaman [LP] masih boleh,” ucapnya.

Melani berhasil ditangkap di Jakarta pada Selasa (3/5/2016), setelah sepekan ia kabur. Ia sempat dibawa ke Bandung untuk diperiksa, sebelumnya akhirnya dibawa ke LP Wanita Tangerang. Melani akan menjalani masa tahanan di lapas tersebut hingga Oktober mendatang. Hak PB dan remisinya dicabut. Ia divonis 1,5 tahun oleh PN Bandung karena kasus penipuan dan penggelapan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya