SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SRAGEN — Sipir Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Sragen berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba ke dalam sel tahanan, Selasa (13/4/2021). Enam paket sabu-sabu seberat 4,76 gram yang berada dalam bekas wadah deodoran sudah masuk ke lingkungan LP Sragen.

Paket sabu-sabu itu dibawah oleh Sriyono alias Agus, 31, warga Dukuh Jebol, RT 04/RW 01, warga Dukuh Jebol, RT 04/RW 01, Desa Ngrombo, Baki, Sukoharjo, yang belakangan diketahui sebagai salah satu warga binaan di LP Kelas IIA Sragen.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Tersangka ini bukan pengedar [tetapi pengguna]. Dia tahanan [narapidana] di LP juga di Blok D,” jelas Kasat Narkoba Polres Sragen, AKP Rini Pangestuti, kepada Solopos.com, Rabu (14/4/2021).

Baca Juga: Jenang Ayu Mbah Rajak, Kuliner Legend Sragen Incaran Pemudik

Hingga kini, polisi masih menggali informasi dari mana asal temuan paket sabu-sabu itu. Berdasar keterangan dari tersangka, paket sabu-sabu itu didapat secara tidak sengaja ketika ingin mencari cacing di dekat Blok D. Namun, hal itu bisa jadi hanya alasan yang dibuat-buat oleh tersangka.

“Diduga dapat lemparan [dari luar LP] dan disimpan dengan cara ditanam di tanah,” ujar AKP Rini Pangestuti.

Sriyono diamankan oleh sipir karena gerak-geriknya mencurigakan saat berada Blok D tepatnya di depan Kamar No. 2, LP Kelas II A Sragen pada Selasa sekitar pukul 11.45 WIB.

Sriyono Mencurigakan

Seorang sipir bernama Rusli Suryadi yang tengah berpatroli curiga dengan gerak gerik dari Sriyono yang terburu-buru atau berjalan cepat menuju Kamar No. 2. Merasa ada yang tidak beres, Rusli mengejar Sriyono. Saat digeledah, Rusdi menemukan wadah bekas deodoran warna silver yang disimpan di saku celana.

“Selanjutnya, pelaku dibawa ke Ruang Trantib untuk diinterogasi lebih detail. Saat dibuka, bekas wadah deodoran itu berisi enam paket sabu-sabu dalam bungkus plastik klip. Selanjutnya, petugas LP menghubungi Polres Sragen,” terang Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Suwarso, kepada Solopos.com, Selasa malam.

Selanjutnya, penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen yang dipimpin AKP Rini Pangestuti datang ke LP Kelas IIA Sragen. Saat diinterogasi, Sriyono mengaku mendapatkan bekas wadah deodoran itu saat menggali tanah untuk mencari cacing di dekat Blok D LP Kelas IIA Sragen.

Baca Juga: KRL Solo-Jogja: Berbisnis di Gawok dan Delanggu Diprediksi Moncer

Dari tangan Sriyono yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa enam plastik klip bening berisi sabu-sabu sebesar sekitar 4,76 gram, sebuah plastik hitam dan sebuah bekas wadah deodoran warna silver. Dalam kasus ini, Sriyono berstatus sebagai pengguna sabu-sabu.

“Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan ke Satnarkoba Polres Sragen untuk pengusutan lebih lanjut,” terang AKP Suwarso.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya