SOLOPOS.COM - Karopenmas Humas Mabes Pori, Brigjen Argo Yuwono. (Okezone)

Solopos.com, JAKARTA – Sebanyak 38.822 napi dan anak dibebaskan lewat program asimilasi dan integrasi di tengah pandemi Covid-19. Namun, pembebasan narapidana tersebut membuat masyarakat resah.

Sebab, ada beberapa napi asimilasi yang berulah lagi melakukan berbagai tindak kejahatan. Namun, Polri mengklaim hanya 39 napi yang nekat berulah lagi.

Promosi Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

Hal tersebut disampaikan Karopenmas Humas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono.

“Yang melakukan kembali [kejahatan] ada 39 napi. Motif ada yang sakit hati, ada narkoba, dan ada ekonomi,” terang dia seperti dilansir Okezone, Minggu (26/4/2020).

Meski demikian Argo Yuwono mengakui ada peningkatan angka kejahatan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan. Adapun jumlah kenaikan kasus kejahatan itu mencapai angka 337.

“Seluruh Indonesia kenaikan 337 kasus,” sambung dia.

Disdik Solo: Anak Positif Covid-19, Orang Tua Harus Tahan Diri di Rumah

Tetapi tidak semua tindak kejahatan itu dilakukan napi yang dibebaskan di tengah pandemi Covid-19. Argo Yuwono menilai pemberian asimilasi kepada 38.822 napi itu patut diapresiasi.

“Dari 38.000 orang lebih yang diasimilasi harusnya diapresiasi. Cuma 39 orang [yang kembali berulah]. Bukan yang 39 orang yang ditonjolkan terus,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kemenkumham membebaskan 38.822 napi termasuk anak lewat program tersebut sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lapas.

Polda Jateng

Tetapi baru beberapa hari dibebaskan ada sejumlah napi yang nekat melakukan kriminalitas lagi. Menanggapi hal ini, aparat Polda Jateng mengatakan bakal bertindak tegas terhadap pelaku. Mereka tak segan menembak pelaku kejahatan termasuk napi asimilasi yang meresahkan masyarakat.

Sering Mimpi Buruk Selama Karantina, 3 Penghuni Rumah Angker Sragen Dipulangkan

“Apabila mereka masih melakukan tindak pidana, maka Polda Jateng akan melakukan tindakan tegas. Bahkan bila sudah meresahkan dan menyakiti masyarakat kita tidak segan-segan untuk lakukan tembak melumpuhkan,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna.

Berdasarkan catatan Polda Jateng ada sekitar 1.771 napi di Jawa Tengah yang mendapat pembebasan melalui program asimilasi. Dari jumlah napi asimilasi itu, beberapa di antaranya kembali berulah atau melakukan tindak kejahatan sehingga kembali dipenjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya