SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Penangkapan BMI berkat bantuan orang tua BMI beserta rekan-rekannya.

Harianjogja.com, WONOSARI- Nara pidana (napi) anak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Wonosari berinisial BMI akhirnya ditangkap petugas, setelah kabur saat kegiatan bakti sosial (baksos), Rabu (19/10/2016) lalu. BMI kini menjalani pengasingan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Lapas Kelas II B Wonosari Edi Junaedi mengatakan, BMI tertangkap di rumah temannya di daerah Gedong Kuning, Kota Jogja. Penangkapan tersebut menurutnya berkat bantuan orang tua BMI beserta rekan-rekannya.

“Orang tuanya memberi tahu kalau dia kembali ke Jogja,” kata Edi Junaedi, Kamis(20/10/2016). Edi menceritakan, BMI melarikan diri menggunakan ojek ke Kota Jogja, setelah sebelumnya mengikuti kerja bakti di lingkungan Masjid Al Ikhlas Kota Wonosari.

Sesampainya di Jogja ia menuju rumah temannya. Beruntung kata dia, temannya tersebut memberi tahu keberadaan BMI ke orang tuanya. Orang tua BMI beserta teman-temannya juga membujuk remaja berusia 17 tahun itu agar menyerahkan diri. BMI akhirnya mengikuti saran orang tua dan teman-temannya.

“Sekitar habis Magrib, petugas Lapas datang menjemput dia di Jogja,” ujarnya lagi. Saat dijemput, BMI tengah berkumpul bersama sekitar 20-an remaja seusianya di daerah Gedong Kuning. Kepada petugas, anak keturunan Maroko itu mengaku tidak betah menghuni Lapas karena tidak cocok dengan makanan yang disediakan. Dirinya juga mengaku rindu dengan teman-temannya. “Maklum kan dia mungkin tidak terbiasa makan makanan Lapas, dia sendiri berasal dari keluarga mampu,” lanjutnya.

Setelah kembali ke penjara, BMI kini harus menerima sanksi dari otoritas Lapas. Ia diasingkan dari penghuni Lapas anak lainnya. Ia mendekam di sebuah sel khusus dan tidak boleh dijenguk orang tuanya. BMI juga tidak akan mendapat remisi atau pemotongan hukuman tahun ini. “Berapa lama hukumannya akan ada tim yang menentukan. Biasanya selama 12 hari dan bisa diperpanjang,” tuturnya lagi.

Sanksi yang diterapkan menurut Edi hanya berupa pengasingan dan bebas remisi, sedangkan penambahan hukuman penjara tidak dimungkinkan karena tidak ada aturannya. Bekas siswa SMA di Jogja itu sebelumnya divonis empat tahun penjara karena terlibat kasus pembunuhan bersama sejumlah rekannya yang kini masih buron. Ia baru menjalani hukuman enam bulan penjara.

Ditambahkan Edi, ke depan lembaganya memperketat pengawasan terhadap penghuni Lapas saat ada kegiatan di luar penjara seperti bakti sosial di Masjid Al Ikhlas. “Kalau di dalam Lapas sebenarnya aman, cuma saat ada kegiatan di luar yang harus hati-hati. Ke depan kami akan selektif memilih napi anak yang ikut kegiatan di luar,” imbuhnya lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya