SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA -- Napas bisnis Duniatex Group dipastikan masih panjang. Hal itu seiring Pengadilan Niaga Semarang mengesahkan perjanjian perdamaian (homologasi) dengan para kreditur dalam perkara restrukturisasi utang.

Corporate Secretary Duniatex Group, Detri Hakim, mengatakan penetapan perjanjian perdamaian oleh Majelis Hakim dilakukan berdasarkan rapat kreditur dengan agenda pemungutan suara (voting) yang dilakukan pada 23 Juni 2020.

Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan

Dalam rapat diikuti sebanyak 55 kreditur separatis (dengan jaminan) yang mewakili tagihan senilai Rp19,1 triliun dan 16 kreditor konkuren (tanpa jaminan) dengan tagihan Rp247,5 milyar.

Update Data Covid-19 Indonesia: Pasien Positif Tambah 1.240 Jadi 51.427, Sembuh Tembus 21.333

"Pengadilan Niaga Semarang telah mengesahkan perjanjian perdamaian dari Duniatex Group dan kreditur-krediturnya. Hal ini berarti bahwa mulai hari ini perjanjian perdamaian yang telah disepakati para kreditor sudah mulai berlaku dan Duniatex Group wajib menjalankannya," kata Detri dalam siaran pers yang diterima Bisnis.com, Jumat (26/6/2020).

Dia menjelaskan hal tersebut telah memenuhi Pasal 281 Undang-Undang No. 37/2014 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Total tagihan yang diverifikasi oleh Tim Pengurus dan terdaftar dalam Daftar Piutang Tetap adalah Rp19,8 triliun yang berasal dari 58 kreditur separatis dan Rp247,5 miliar dari 17 kreditur konkuren.

Hal Ini yang Perlu Diperhatikan Sebelum Pinjam Dana di Era New Normal

Duniatex Siap Beroperasi Optimal

Pihaknya menuturkan perdamaian dan homologasi ini dapat tercapai dengan dukungan dari AJ Capital selaku Penasihat Keuangan dan Aji Wijaya & Co selaku kuasa hukum Duniatex Group. Selain itu, juga dukungan seluruh tim internal selama proses PKPU ini berlangsung.

"Ke depan, Duniatex Group menyatakan siap untuk fokus beroperasi secara lebih optimal dalam menghadapi situasi ekonomi yang belum kondusif," ujarnya.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, Kamis (3/10/2019), sejumlah anak usaha Duniatex dimohonkan PKPU oleh PT Shine Golden Bridge di Pengadilan Niaga Semarang.

Lazio & Inter Tersendat, Juventus Berpeluang Perlebar Jarak

Shine Golden Bridge mengajukan permohonan PKPU dengan perkara No. 22/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Smg pada 11 September 2019.

Ada enam anak usaha Duniatex yang dimohonkan PKPU yakni PT Delta Merlin Dunia Textile, PT Delta Dunia Tekstil, PT Delta Merlin Sandang Tekstil, PT Delta Dunia Sandang Tekstil, PT Dunia Setia Sandang Asli Tekstil, serta PT Perusahaan Dagang dan Perindustrian Damai.

PKPU dimohonkan karena Delta Dunia Sandang Tekstil memiliki utang kredit sindikasi senilai US$260 juta dengan bunga pinjaman senilai US$13,4 juta. Anak usaha Duniatex lainnya juga memiliki pinjaman dengan total mencapai Rp18,8 triliun, yang berasal dari sejumlah bank dan berbentuk pinjaman bilateral, sindikasi, serta obligasi.

Smart Village Dorong Tercapainya SDGs di Pelosok Desa

Duniatex Garap Sektor Properti

Duniatex memiliki pabrik tekstil dengan pusat di Karanganyar, Jawa Tengah, dengan nama PT Delta Merlin Dunia Textile. Selain bergerak di industri pertekstilan, Duniatex menggarap bisnis properti. Salah satunya adalah mendirikan Hartono Mall di Solo melalui PT Delta Merlin Dunia Properti.

Duniatex kemudian mendirikan Hartono Mall ke-2 di Jogja. Selain mal, PT Delta Merlin Dunia Properti juga membangun beberapa hotel seperti The Alana Solo, Best Western Solo, dan pusat perbelanjaan Hartono Trade Center. Tak hanya itu, Duniatex juga mendirikan sebuah rumah sakit, yakni Rumah Sakit Indriati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya