SOLOPOS.COM - Sat Sabhara Polresta Solo saat membubarkan perayaan ulang tahun dengan organ tunggal di wilayah Jagalan Solo pada Minggu (4/10/2020) malam. (Istimewa/Polresta Solo)

Solopos.com, SOLO – Tim Sparta Sat Sabhara Polresta Solo membubarkan kerumunan massa yang merayakan pesta ultah salah satu warga dengan hiburan musik organ tunggal di wilayah Jagalan, Jebres, pada Minggu (5/10/2020) malam.

Hal itu menindaklanjuti aduan warga yang mengetahui adanya kerumunan yang dikhawatirkan menyebabkan penularan virus corona.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dijumpai wartawan pada Senin (5/10/2020) mengatakan polisi melarang segala jenis kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa, termasuk segala jenis hajatan termasuk pesta ulang tahun alias ultah, seperti digelar di Jagalan.

"Hasil monitoring anggota di lapangan ternyata kegiatan itu masih dilakukan. Kemudian, anggota kembali mengimbau namun aktivitas itu masih dilakukan. Lalu, kami Tim Gabungan terjun ke lokasi acara dan kami bubarkan. Organ tunggal sudah berlangsung beberapa saat," papar Kapolresta.

Bakul Klambi di Sukoharjo Terduga Teroris Ditangkap Densus 88, Rumahnya Digeledah

Ia menambahkan tidak ada perlawanan saat kepolisian membubarkan pesta ultah di Jagalan itu. Ia menegaskan jika ada perlawanan, kepolisian bisa menjerat hukum pidana.

Menurutnya, peraturan terkait protokol kesehatan seperti Perwali No.24/2020 maupun undang-undang lain. Sehingga, Polri bisa menegakkan hukum terkait protokol kesehatan.

Ia menegaskan kerumunan massa sangat dikhawatirkan karena dapat memicu penularan virus corona secara masif. Ia meminta masyarakat bekerja sama untuk tidak menggelar kegiatan berpotensi kerumunan massa.

Covid-19 Soloraya: Ini 3 Klaster Kuliner yang Bikin Heboh

Tempat hiburan

Kapolresta Solo menambahkan, tempat hiburan seperti lokasi karaoke maupun bar turut menjadi perhatian aparat keamanan. Menurutnya, Tim Gabungan sudah empat kali menyasar lokasi tempat hiburan malam. Menurutnya, musik diperbolehkan namun sebatas untuk menemani pengunjung makan dan minum bukan mengajak pengunjung berinteraksi.

Menurutnya, dalam situasi normal jika hendak menggelar hajatan penyelenggara wajib mengajukan izin ke Polsek. Jika, tingkat kabupaten maka wajib izin ke Polres atau ke Polda jika berskala besar.

Inilah Wujud Ular Bandotan yang Gigit Tangan Warga Sumberlawang Sragen hingga Melepuh & Menghitam

Namun, di situasi saat ini Polri tidak akan mengeluarkan surat izin keramaian terkait permohonan yang diajukan. Hal itu berpotensi munculnya kerumunan massa yang dirasa masif. Ia menegaskan aturan itu juga sudah dikonsolidasikan dengan Satgas Covid-19.

"Hajatan pun ada aturannya dengan protokol kesehatan. Terkait dengan kegiatan masyarakat yang berpotensi kerumunan massa tidak diperbolehkan," imbuh Kapolresta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya