SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Terkait vonis yang dijatuhkan terhadap Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji, Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Nanan Soekarna enggan mengomentari hal tersebut. Nanan, saat berada di sela-sela peresmian Oesman Sapta Odang (OSO) Sport Center di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (25/3) tetap berkeras untuk berkomentar.

Sebagaimana diketahui, Susno terbukti bersalah dalam kasus dalam korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Pada Kamis (24/3) majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjatuhkan vonis terhadap Susno 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Dia juga harus membayar uang pengganti Rp 4 miliar.[dtc/dev]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya