SOLOPOS.COM - Karangan bunga dari sukarelawan pendukung empat caleg PDIP berderet di halaman Kantor KPU Klaten, Jumat (19/4/2024). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Empat nama calon terpilih anggota DPRD Klaten dari PDIP dicoret dan diganti dengan calon anggota legislatif (caleg) lain dengan peringkat perolehan suara di bawahnya dari partai politik dan dapil yang sama.

Salah satu calon terpilih yang diganti itu adalah Sugeng Widodo yang ikut kontestasi Pemilu 2024 di Dapil II. Posisinya digantikan Dewi Anggreani, yang meraih suara terbanyak di bawah perolehan suara Sugeng Widodo.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Tetap saya menolak dan melawan,” kata Sugeng saat dimintai konfirmasi Solopos.com tentang pencoretan namanya dari daftar calon terpilih anggota DPRD Klaten hasil Pemilu 2024, Kamis (16/5/2024).

Lebih lanjut, Sugeng mengatakan akan mengambil langkah hukum terkait hal tersebut. Ia kembali menegaskan tidak pernah dan tidak yang mengundurkan diri dari pencalonan.

Sebagai informasi, dasar penggantian nama Sugeng Widodo dan tiga caleg PDIP lainnya dari daftar calon terpilih anggota DPRD Klaten yang pengunduran diri yang diajukan partai ke KPU atas dasar penghitungan sistem KomandanTe yang diterapkan PDIP. “Kami semua tidak ada kata mengundurkan diri,” tandas Sugeng.

Sebelumnya, pada Maret 2024, Sugeng Widodo bersama tiga caleg lain dari PDIP yakni  Hartanti dari Dapil V, dan Umi Wijayanti serta Ratna Dewanti dari Dapil IV. Para caleg PDIP bersama kuasa hukum mereka mendatangi Kantor KPU Klaten di Jl Mayor Kusmanto, Desa Sekarsuli, Kecamatan Klaten Utara, Senin (25/3/2024).

“Pada hari ini kami menyampaikan surat resmi kepada KPU Klaten yang kami tembuskan secara hierarki ke KPU Provinsi, KPU RI, Bawaslu RI, provinsi, dan kabupaten serta DPP PDIP, DPD PDIP dan DPC PDIP,” kata kuasa hukum keempat caleg, Sri Sumanta, saat ditemui wartawan seusai audiensi.

Tahapan Klarifikasi

Dalam surat yang disampaikan itu, Sri Sumanta menjelaskan keempat caleg DPRD Klaten dari PDIP itu pernah menandatangani surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri sebagai calon terpilih. Hal serupa dilakukan seluruh calon lainnya dari PDIP.

Namun, Sri Sumanta menjelaskan surat yang ditandatangani para caleg tersebut tak memiliki kekuatan hukum. “Surat itu tidak ada tanggalnya. Kemudian tidak pernah ada [penjelasan] apa permasalahannya, tidak pernah ada keterangan kapan diberlakukannya. Sehingga bagi kami, surat itu tidak memiliki kekuatan hukum apa pun,” jelas Sri Sumanta.

Sri Sumanta juga menjelaskan soal isi surat pernyataan yang sebelumnya ditandatangani caleg tersebut. Dia mengatakan surat tersebut merupakan surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri, bukan surat pernyataan mengundurkan diri.

“Sehingga sampai hari ini klien kami belum pernah dan tidak pernah membuat dan menandatangani surat pernyataan mengundurkan diri dari calon apalagi calon terpilih,” ungkap Sri Sumanta.

Sementara itu, perubahan daftar nama calon terpilih anggota DPRD Klaten itu tertuang dalam Keputusan KPU Klaten Nomor 1362 tahun 2024 tentang perubahan atas KPU Klaten Nomor 1359 tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Klaten dalam Pemilu 2024.

Perubahan itu dilakukan setelah KPU Klaten merampungkan tahapan klarifikasi setelah pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Klaten hasil Pemilu 2024 pada awal Mei lalu.

“Dari hasil klarifikasi dengan DPC PDIP Klaten tanggal 7 Mei 2024, mereka [empat caleg yang sebelumnya menjadi caleg terpilih dari PDIP] mengundurkan diri dan ditarik dari pencalonannya sebagai calon oleh DPC PDIP Klaten,” ungkap Ketua KPU Klaten, Primus Supriono, saat dihubungi Solopos.com, Kamis (16/5/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya