SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP DIY menutup paksa pembangunan perumahan di atas tanah kas desa yang tidak berizin di Maguwoharjo, Depok, Sleman. - Istimewa.

Solopos.com, JOGJA — Robinson Saalino yang kini menjadi tersangka mafia tanah kas desa (TKD) di Daerah Istimewa Yogyakarta didugat secara perdata oleh istri dan karyawannya sendiri. Robinson didugagat atas dugaan pencatutan nama yang digunakan untuk mengisi jabatan perusahaan.

Kuasa hukum Robinson, Agung Pamula Ariyanto, mengatakan nama istri dan karyawan Robinson memang dipinjam untuk memudahkan perizinan yang diperlukan perusahaan. Hal ini dilakukan karena nama Robinson sudah banyak dipakai untuk mengurus izin perusahaan.

Promosi Tragedi Kartini dan Perjuangan Emansipasi Perempuan di Indonesia

“Seperti direktur boneka, karena nama Robinson sudah banyak dipakai untuk mengurus izin perusahaan, jadi biar lebih mudah menggunakan nama orang terdekatnya,” katanya, Jumat (26/5/2023).

Gugatan perdata istri dan karyawan Robinson, jelas Agung, sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

“Sidang pertamanya minggu [pekan] depan, sepertinya 30 Mei besok,” ujarnya.

Penggunaan nama orang terdekat Robinson untuk jabatan perusahaan, jelas Agung, mulanya tidak ada masalah. Namun, saat muncul masalah pemanfaatan tanah kas desa, pencatutan nama tersebut mulai bermasalahan.

“Dari awal ada izin baik-baik, ada perjanjian coretan tangan. Tapi itu jadi masalah setelah masalah pemanfaatan tanah kas desa ini, banyak yang mencari-cari orang terdekat tersebut untuk turut bertanggung jawab,” katanya.

Robinson, lanjut Agung, pasti akan bertanggung jawab dan tidak lepas tangan.

“Atas gugatan tersebut akan kami ikuti dengan baik di pengadilan, Robinson akan bertanggung jawab,” tegasnya.

Pertanggungjawaban Robinson atas penggunaan nama orang terdekat dalam mengurus perusahaan terhalang oleh kondisinya yang sedang ditahan. Ia menilai masalah tersebut sebenarnya sederhana, karena nama orang-orang tersebut ada dalam jabatan perusahan dan mereka dikejar-kejar korban atas  masalah tersebut.

“Sekarang Robinson mau bertanggung jawab, tapi masih ditahan, tentu akan diselesaikan dengan baik-baik,” terangnya.

Dalam keterangan PN Sleman tercatat ada empat orang penggugat Robinson dalam perkara tersebut. Gugatan perdata tersebut tercatat sebagai perkara wanprestasi. Gugatan itu didaftarkan pada Rabu (17/5/2023) lalu oleh Dian Novy Kristianti, Antoro Karyadi, Albertus Damar Nuswantoro, dan Riyanto Parluhutan Nababan.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Tersangka Mafia Tanah Kas Desa Robinson Digugat Istri & Karyawannya, Akibat Catut Nama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya