SOLOPOS.COM - Seorang PNS asal Tanon, Sragen, Iswahyudi (kanan) berbincang dengan Ketua KPU Sragen, Minarso (kiri), Rabu (14/9/2022). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Namanya dicatut sebagai anggota partai politik (parpol) tertentu, Iswahyudi, 49, PNS guru asal Desa Suwatu, Kecamatan Tanon, Sragen, melapor ke KPU Sragen, Rabu (14/9/2022). Ia merupakan salah satu dari 66 orang yang namanya dicatut jadi anggota parpol tertentu.

Kedatangan Iswahyudi disambut oleh Ketua KPU Sragen, Minarso dan Mukhsin selaku komisioner. Ia dilayani petugas khusus pelayanan aduan nama-nama yang tercatat dalam keanggotaan parpol.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Saya ke KPU melaporkan terkait masuknya nama saya di Sipol [Sistem Informasi Parpol]. Padahal saya bukan anggota parpol tertentu. Saya melapor supaya ada klarifikasi dari parpol tersebut. Nama saya harus dihapus dari daftar anggota parpol. Selaku pribadi mohon parpol yang bersangkutan supaya tidak asal comot nama orang untuk jadi anggota tanpa melihat latar belakang atau statusnya,” ujar dia saat ditemui Solopos.com, Rabu siang.

Iswahyudi mengetahui namanya dicatut parpol tertentu setelah mendapatkan tautan atau link dari temannya. Setelah ia cek di tautan tersebut, ternyata namanya terdaftar sebagai anggota salah satu parpol.

Baca Juga: Bawaslu Sragen Buka Lowongan Calon Anggota Panwascam, Ini Persyaratannya

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sragen, Mukhsin, mencatat ada 66 nama yang dicomot  parpol tertentu dan dijadikan anggota. Dari jumlah tersebut, 25 pemilik nama di antaranya mengadu  ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen. Sisanya datang mengadu ke KPU.

“Kami sudah mengundang warga yang namanya masuk dalam keanggotaan parpol dengan perwakilan parpol yang bersangkutan. Hari ini (Rabu), masih ada delapan orang yang diundang ke KPU bersama delapan parpol terkait. Sebanyak empat orang di antaranya berada di luar kota sehingga kemungkinan nanti video call. Prinsipnya warga tersebut membuat pernyataan tidak merupakan anggota parpol terkait,” jelas Mukhsin.

Rata-rata semua parpol yang mencatut nama orang lain akan meminta maaf.

Ketua KPU Sragen, Minarso, mengatakan KPU tidak dalam kapasitas untuk mengonfrontasi antara warga yang namanya dicatut dengan parpol. KPU hanya melayani baik parpol maupun warga.

Baca Juga: KPU Sragen Panggil 46 Warga yang Tercatat di 2 Parpol, 16 Orang Mangkir

Jika ada warga yang tidak berkenan namanya dimasukkan dalam keanggotaan parpol, kata Minarso, KPU akan membantu membersihkan nama mereka. Caranya dengan mengeluarkan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan bukan anggota parpol tertentu.

“Ketika warga dan parpol sepakat bahwa warga tersebut bukan anggota parpol kemudian dibuatkan berita acara dan pernyataan yang ditandatangi warga, parpol, dan KPU. Data-data itu selanjutnya dilaporkan ke KPU pusat,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya