SOLOPOS.COM - Anggota Bawaslu Jateng, M. Rofiuddin. (Dok. Solopos.com-Antara)

Solopos.com, SEMARANG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengaku telah didatangi setidaknya 80 orang dalam beberapa hari terakhir. Puluhan orang itu datang untuk menyampaikan pengaduan karena nama mereka tercantum sebagai anggota partai politik (parpol).

Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng, Muhammad Rofiuddin, menyebutkan puluhan orang dari berbagai daerah di Jateng itu menyampaikan aduan karena bukan anggota parpol. Namun, nama mereka tercantum sebagai anggota parpol yang didatarkan parpol peserta pemilu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Mereka mengetahui namanya telah dicatut sebagai anggota parpol setelah mengecek aplikasi milik KPU. Nama mereka masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik [Sipol]. Oleh karena tidak pernah menjadi anggota parpol, mereka pun menyampaikan aduan ke Bawaslu Jateng,” ujar Rofiuddin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/8/2022).

Rofiuddin mengatakan sebelumnya Bawaslu Jateng bersama 35 Bawaslu Kabupaten/Kota di Jateng telah membuka posko pengaduan dalam tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol. Posko tersebut dibuka secara online melalui link https://bit.ly/poskoaduanbawaslujtg.

“Warga juga bisa menyampaikan pengaduan atau laporan secara langsung ke kantor Bawaslu di 35 kabupaten/kota yang ada di Jateng,” jelasnya.
35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Baca juga: Bawaslu Jateng Surati Gubernur, Pangdam, dan Kapolda, Ada Apa?

Sejak dibuka awal Agustus lalu, hingga kini sudah ada 80 warga yang mengadu. Mereka tersebar di berbagai kabupaten/kota se-Jateng.

Selain menerima pengaduan, Bawaslu Jateng juga mengintruksikan ke seluruh jajarannya untuk mengecek keanggotaan parpol. Dari pengecekan itu ditemukan adanya 13 staf dan pegawai Bawaslu di Jateng yang nama serta nomor induk kependudukan (NIK) tercantum di Sipol.

“Atas persoalan ini, Bawaslu sudah melakukan proses sesuai ketentuan. Setelah memastikan kebenaran atas aduan, Bawaslu akan menyampaikan saran perbaikan ke KPU,” tegasnya.

Baca juga: Nama Dicatut Jadi Pengurus Parpol, 13 Orang Mengadu ke Bawaslu Kudus

Bawaslu Jateng berharap proses verifikasi administrasi partai politik yang saat ini masih berlangsung bisa berjalan sesuai ketentuan. Anggota parpol yang tidak memenuhi syarat harus dicoret. Pun demikian sebaliknya, anggota parpol yang memenuhi syarat tidak boleh dicoret.

“Bagi warga yang ingin mengecek namanya masuk dalam keanggotaan parpol bisa juga melalui situs web yang dibuat KPU, infopemilu.kpu.go.id. Jika Anda merasa bukan dan tidak pernah menjadi anggota parpol, tapi namanya tercantum, bisa melapor ke Bawaslu Jateng,” ujar Rofiuddin.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya