SOLOPOS.COM - Lima komisioner KPU Sragen menyampaikan pedoman baru dalam tahapan verifikasi administrasi parpol peserta Pemilu 2024 di Hotel Front One Sragen, Jumat (2/9/2022). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Namanya dicatut jadi anggota partai politik (parpol), 17 warga mengadu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen. Mereka mengaku tidak mendaftar atau memberi dukungan dengan menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) kepada parpol yang mencatut nama mereka tersebut.

Warga mengetahui nama mereka tercatat dalam keanggotaan parpol setelah mengecek nomor induk kependudukan (NIK) di aplikasi milik KPU yakni infopemilu.kpu.go.id. Bawaslu Sragen menerima 13 aduan warga sementara KPU menerima empat aduan warga.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetya, menyampaikan temuan itu saat Rapat Koordinasi Perubahan Pedoman Teknis bagi Parpol Calon Peserta Pemilu dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetaoan Parpol Peserta Pemilu 2024 di Hotel Front One Sragen, Jumat (2/9/2022) sore.

Budhi mengatakan dari 13 orang yang mengadu ke Bawaslu Sragen ada yang datang langsung, ada yang melapork melalui link Bawaslu.

Baca Juga: Pemilu 2024: Anggaran KPU Rp14 Triliun, Bawaslu Rp5,5 Triliun pada 2023

“Mereka ini masyarakat biasa. Mereka tidak pernah menyerahkan KTP untuk mendukung ke parpol tertentu tetapi namanya masuk dalam daftar keanggotaan parpol tertentu. Itu tidak hanya satu parpol, tetapi berbagai parpol. Tuntutan 13 orang itu supaya namanya dihapus dari daftar keanggota parpol karena status tersebut akan menghalangi mereka untuk mendapatkan pekerjaan,” jelas Budhi.

Dia menjelaskan pekerjaan yang tidak boleh aktif sebagai anggota parpol itu di antaranya aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, pendamping desa, dan pendamping PKH. Aduan itu sudah disampaikan Bawaslu ke KPU Sragen. Sebelumnya Budhi sudah menyebar link pengecekan NIK kepada Bupati, Polres, dan Kodim Sragen supaya bisa ditindaklanjut ASN.

“Mereka meminta data keanggotaan parpol itu secepatnya dihapus. Yang bisa menghapus kenaggotaan itu pihak parpol atau KPU pada masa perbaikan data parpol, 15-28 September 2022,” paparnya.

Kalau lewat KPU maka masyarakat harus mengisi link tanggapan masyarakat di infopemilu.kpu.go.id. Budhi menilai link tersebut belum disosialisasikan secara masif sehingga banyak yang mengadu ke Bawaslu. Kalau sudah mengisi tanggapan masyarakat maka diupayakan bisa dihapus.

Baca Juga: KPU Sragen Sambat Sulit Cari Gudang Logistik Pemilu 2024

Hingga Jumat sore daftar nama itu, menurut Budhi, belum dihapus dari keanggotaan parpol. Tindakan pencatutan nama itu bisa masuk ranah pidana umum.

Sementara itu, Komisioner Divis Teknis Penyelenggaraan KPU Sragen, Mukhsin, menyampaikan pihanya menerima empat aduan masyarakat. Seperti yang disampaikan Budhi, Mukhsin menjelaskan jika warga ingin nama mereka dihapus dari daftar keanggotaan parpol maka harus mengisi link aduan.

“Awalnya cek NIK dulu. Kalau terdeteksi masuk parpol maka dilanjutkan ke link tanggapan masyarakat. Dalam mengisi tanggapan itu harus mengisi formulir dan mengirim foto KTP yang diunggah dalam link tanggapan masyarakat,” jelasnya.

Dia menerangkan nama-nama yang diduga dicatut itu akan dipanggil untuk diklarifikasi. Dia mengatakan klarifikasi warga itu bersama dengan parpol yang bersangkutan dan hasilnya dibuatkan berita acara penghapusan nama.

Baca Juga: Ini Kata Bawaslu Karanganyar Soal Polemik Kades Jadi Kader Parpol

“Berita acara itulah yang menjadi dasar Parpol untuk menghapus nama warga terkait pada masa perbaikan data parpol pada 15-28 September 2022. Kami menjadwalkan mengurusi hal itu mulai 7-14 September 2022,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya