Jumat, 23 Desember 2011 - 15:06 WIB

Nakhoda dan ABK jadi tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Surabaya [SPFM], Direktorat Reserse Krimanal Umum (Ditreskimum) Polda Jawa Timur menetapkan 2 tersangka dalam kasus tenggelamnya puluhan imigran gelap di pantai Prigi Trenggalek, Jawa Timur. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 5 saksi. Ke 5 saksi tersebut adalah nelayan setempat Pur, Parno, Joko, dan Roni serta Budi yang diketahui sebagai salah satu PNS TNI di Koramil setempat.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Rachmat Mulyana, Jumat (23/12) mengatakan sebanyak 5 orang saat ini sedang diperiksa sebagai saksi dan 2 orang, Bambang dan Mariyanto sudah ditetapkan sebagai tersangka. Rachmat menambahkan berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, 2 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut dipastikan sebagai penanggung jawab atas kapal. Pasalnya, Bambang diketahui sebagai nakhoda dan dan Mariyanto sebagai awaknya. [miol/ard]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif