SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Surabaya [SPFM], Direktorat Reserse Krimanal Umum (Ditreskimum) Polda Jawa Timur menetapkan 2 tersangka dalam kasus tenggelamnya puluhan imigran gelap di pantai Prigi Trenggalek, Jawa Timur. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 5 saksi. Ke 5 saksi tersebut adalah nelayan setempat Pur, Parno, Joko, dan Roni serta Budi yang diketahui sebagai salah satu PNS TNI di Koramil setempat.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Rachmat Mulyana, Jumat (23/12) mengatakan sebanyak 5 orang saat ini sedang diperiksa sebagai saksi dan 2 orang, Bambang dan Mariyanto sudah ditetapkan sebagai tersangka. Rachmat menambahkan berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, 2 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut dipastikan sebagai penanggung jawab atas kapal. Pasalnya, Bambang diketahui sebagai nakhoda dan dan Mariyanto sebagai awaknya. [miol/ard]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya