Harianjogja.com, JOGJA-Sebanyak 7 juru parkir (jukir) nakal di kawasan Jalan Malioboro berhasil ditangkap petugas dari UPT Malioboro, Senin (5/8/2013).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Mereka tertangkap tangan saat memungut parkir kepada para pengunjung di kawasan jalan tersebut. Mereka menaikkan tarif menjadi Rp2.000 dan mencetak kertas tarif sendiri.
Dari jumlah jukir yang ditangkap itu, dua diantaranya menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di pengadilan setempat, 15 Agustus mendatang. Adapun lima lainnya mendapatkan pembinaan.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha (TU) UPT Malioboro, Ari Suryani menjelaskan kedua jukir itu terbukti melanggar ketentuan tarif. Sesuai Perda No. 18/2009 Tentang Tarif Parkir, besar tarif parkir Rp1.000 untuk sepeda motor.
“Namun, mereka menaikkan tarif menjadi Rp2.000 dan mencetak kertas tarif sendiri,” katanya.
Berdasarkan data di UPT Malioboro ada 210 Jukir di sepanjang jalan tersebut. Dari jumlah tersebut, ada 60 koordinator jukir bertugas untuk melakukan pengawasan dan ketertiban parkir.
Ari berharap dengan ditindak tegasnya kedua jukir tersebut, bisa memberikan efek jera kepada para pelaku. Selain itu, penindakan ini sebagai bentuk peringatan kepada jukir lain untuk senantiasa menaati tarif yang berlaku.