Sabtu, 17 Maret 2012 - 15:03 WIB

Naikkan harga BBM, pemerintah dinilai langgar APBN 2012

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Pemerintah dinilai melanggar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2012 dengan menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.  Hal itu disebabkan tidak adanya kesepakatan untuk mengubah harga. Anggota Komisi XI Fraksi PDI P, Arif Budimata, Sabtu (17/3) mengatakan, pemerintah tidak akan menaikkan harga BBM bersubsidi, sehingga kenaikan harga BBM tersebut  bertentangan dengan komitmen awal pemerintah.

Menurut Arif, penolakan yang dilakukan PDIP terhadap kenaikan harga BBM bukan karena dasar politik semata, namun atas dasar konstitusional, yaitu terkait pasal 7 ayat 6 dalam UU No. 22 tahun 2011 tentang APBN 2012. Sementara itu, terkait Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) yang akan diberikan selama 9 bulan senilai Rp 150.000 per bulan, dinilai tidak akan memperbaiki nasib warga miskin.[dtc/hen]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif