SOLOPOS.COM - Ilustrasi Upah Buruh (Dok/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Kalangan buruh di Sukoharjo mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukoharjo 2020 senilai Rp2.509.000. Nilai tersebut naik sekitar Rp725.500 dibandingkan UMK 2019.

UMK Sukoharjo 2019 sesuai keputusan Gubernur Jateng pada November 2018 lalu senilai Rp1.783.500. Usulan UMK dari kalangan buruh senilai Rp2.509.000 itu mengacu pada hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) di sejumlah pasar tradisional di Sukoharjo.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Dewan Pengupahan Sukoharjo telah mengadakan pertemuan membahas usulan UMK Sukoharjo 2020 di Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Senin (21/10/2019).

Pertemuan itu dihadiri perwakilan serikat pekerja dan pengusaha serta instansi terkait lain seperti Badan Pusat Statistik (BPS) Sukoharjo.

Pria Sukoharjo Ditemukan Tak Bernyawa Seusai Pesta Miras

Dalam pertemuan itu, Dewan Pengupahan Sukoharjo menyampaikan ihwal formulasi pengupahan seperti inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional. Inflasi nasional tercatat 3,39 persen sedangkan pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 5,12 persen.

“Kami menghormati formulasi penghitungan pengupahan sesuai PP No. 78/2015 tentang Pengupahan. Namun, upah yang diterima buruh setiap bulan tak sesuai kondisi riil kebutuhan hidup,” kata seorang perwakilan serikat pekerja, Sigit Hastono, saat berbincang dengan Solopos.com, Senin.

Karena itu, kalangan buruh meminta agar penghitungan nomimal UMK 2020 merujuk pada hasil survei KHL yakni 60 item di sejumlah pasar tradisional. Survei dilakukan mulai Januari-Oktober. Nominal UMK jika mengacu pada survei KHL senilai Rp2.509.000.

Sesuai regulasi, formulasi pengupahan berdasarkan pada Upah Minimum Provinsi (UMP) ditambah perhitungan laju inflasi dan produk domestik bruto (PDB) atau pertumbuhan ekonomi.

Mirip Taman Di Singapura, Begini Penampakan Puncak Bukit Sidoguro Klaten

“Jika mengacu formulasi penghitungan pengupahan, nominal UMK 2020 senilai Rp1.935.275, jauh di bawah nominal UMK yang mengacu hasil survei KHL,” papar dia.

Sigit memperkirakan pembahasan nominal UMK 2020 bakal berlangsung alot. Hal serupa terjadi saat pembahasan nominal UMK 2019. Pertemuan yang membahas penentuan nomimal UMK 2020 berakhir buntu.

Perwakilan serikat pekerja berkukuh mengacu pada hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang menjadi formulasi penghitungan upah. Sementara pengusaha menggunakan PP No. 78/2015 tentang Pengupahan sebagai acuan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Bahtiyar Zunan, mengatakan pembahasan UMK 2020 dilanjutkan pada Kamis (24/10/2019). Pemerintah menampung baik usulan nominal UMK 2020 dari perwakilan serikat pekerja maupun pengusaha.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya