SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah buruh. (JIBI/Harian Jogja/Dok)

UMK Klaten 2018 diusulkan naik senilai Rp133.132 dibanding tahun ini.

Solopos.com, KLATEN — Upah Minimum Kabupaten (UMK) Klaten 2018 diusulkan naik senilai Rp133.132 menjadi Rp1.661.632. Usulan nilai UMK itu berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Klaten.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Rapat Dewan Pengupahan diikuti perwakilan Dinas Perindustrian Tenaga Kerja (Disperinaker), Apindo, SPSI, BPS, dan akademisi, Rabu (25/10/2017). Dasar pengusulan yakni surat gubernur soal penentuan usulan UMK menggunakan formula yang diatur PP No. 78/2015 tentang Pengupahan.

Penghitungan upah minimum adalah upah minimum tahun berjalan ditambah hasil perkalian antara upah minimum tahun berjalan dengan penjumlahan tingkat inflasi nasional tahun berjalan dan pertumbuhan ekonomi.

Nilai inflasi nasional pada 2017 ditetapkan 3,72 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 4,99 persen. UMK Klaten 2017 senilai Rp1.528.500.

“Rapat dewan pengupahan berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan nilai UMK yang diusulkan senilai Rp1.661.632 [naik Rp133.132],” kata Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disperinaker Klaten, Rinto Patmono, Kamis (26/10/2017).

Hasil rapat Dewan Pengupahan itu segera diajukan ke Plt. Bupati untuk direkomendasikan sebagai pengusulan nilai UMK Klaten 2018 ke Gubernur Jateng. “Kami lakukan secepatnya. Batas akhir pengusulan ke Gubernur pada Jumat [27/10/2017],” katanya.

Ketua SPSI Klaten, Sukadi, mengatakan sudah menandatangani surat pengusulan nilai UMK. Ia menuturkan semestinya nilai UMK yang diusulkan Rp1.661.633. “Ada pembulatan dari hasil perhitungan sehingga nilai UMK yang diusulkan Rp1.661.633. Kemarin persoalan ini juga sempat menjadi perdebatan,” urai dia.

Terkait penentuan UMK, Sukadi menuturkan sepakat penghitungan menggunakan formula yang diatur dalam PP No. 78/2015. Namun, ada sejumlah tuntutan yang disampaikan serikat pekerja se-Jateng soal UMK.

Sejumlah poin tuntutan itu yakni penerapan upah sektoral, struktur skala upah, serta dibentuk ada tim pemantau atau pengawasan upah sesuai PP. “Kami menerima namun ada enam poin yang kami minta juga bisa diterapkan. Itu sudah diusulkan melalui serikat pekerja seluruh Jawa Tengah pada 9 September 2016,” ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya