SOLOPOS.COM - Calon penumpang pesawat antre di area lapor diri sebelum melakukan penerbangan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (23/10/2021). Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan terbaru terkait syarat penerbangan udara pada masa PPKM yakni penerbangan dari atau ke bandara di pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2X24 jam sebelum keberangkatan. ANTARA FOTO/Fauzan/hp.

Solopos.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal mengubah syarat naik pesawat soal diperbolehkannya syarat tes antigen setelah adanya petunjuk dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Satgas Penanganan Covid-19.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan pihaknya sebagai kementerian teknis akan mengubah syarat perjalanan sesudah adanya kebijakan berupa Surat Edaran (SE) dari Satgas dan Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

“Implementasinya kami masih menunggu penetapan melalui Inmendagri dan SE Satgas seperti yang jadi rujukan kami dalam menyusun ketentuan syarat perjalanan dalam negeri,” ujarnya seperti dikutip Solopos.com dari Bisnis, Senin (1/11/2021).

Sebelumnya pemerintah diberitakan kembali mengubah syarat perjalanan udara atau syarat naik pesawat di Jawa dan Bali. Salah satunya yakni syarat PCR tidak lagi menjadi syarat terbang.

Baca Juga: Syarat Baru Transportasi Darat Wajib PCR/Antigen? Ini Ketentuannya 

“Untuk perjalanan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen. Sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa non Bali,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual, Senin (1/11/2021).

Muhadjir menyampaikan ada kenaikan kasus Corona di 131 kabupaten dan kota. Ada juga sorotan mengenai persiapan periode Natal dan Tahun Baru. Pemerintah akan menyiapkan aturan-aturan baru.

Periode nataru akan diantisipasi oleh seluruh kementerian dan lembaga terkait dengan mengupdate aturan-aturan yang diperlukan untuk mencegah penularan Covid-19 dan penyebarannya.

Di mana aturan tersebut adalah mengenai pergerakan orang, lokasi wisata, pertokoan, tempat peribadatan dan lain-lainnya,” ucap Muhadjir.

Baca Juga: Perjalanan Darat Tempuh 250 Km Wajib PCR atau Antigen, Termasuk Pemotor 

Pemerintah juga melakukan sejumlah persiapan terkait Bali yang akan menjadi lokasi banyak event internasional.

“Bali menjadi perhatian khusus karena pada bulan Maret Mei dan sepanjang tahun 2022 ada acara-acara besar yang berskala internasional yang mengundang banyak pimpinan negara sahabat,” ungkapnya.

Dalam syarat perjalanan terbaru yang diterbitkan oleh Menhub yakni SE No. 93/2021 tentang perubahan petunjuk pelaksanaan perjalanan dalam negeri, masih mewajibkan tes PCR sebagai syarat terbang di wilayah Jawa dan Bali dengan ketentuan 3×24 jam meski sudah vaksinasi dosis lengkap.

Pengumuman ini disampaikan setelah pemerintah mengadakan rapat rutin terkait PPKM. Selain soal perubahan syarat naik pesawat, ada beberapa hasil lain dari rapat mingguan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya