SOLOPOS.COM - Sejumlah pengendara motor memakai sandal jepit melintas di Jalan Raya Ciledug, Kreo, Tangerang, Banten, Selasa (14/6/2022). . ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL)

Solopos.com, KLATEN — Berkendara sepeda motor dan mengenakan sandal jepit masih ramai menjadi perbincangan belakangan ini.

Pembahasan itu berawal dari pernyataan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi. Ia mengimbau masyarakat agar tak mengenakan sandal jepit saat mengendarai sepeda motor. Tujuannya untuk meminimalisasi fatalitas kecelakaan di jalanan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Terkait sandal jepit yang ramai diperbincangkan, Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, melalui Kasatlantas Polres Klaten, AKP Muhammad Fadhlan, menegaskan pernyataan yang disampaikan Kakorlantas bersifat imbauan. Hal itu penting disampaikan demi alasan keselamatan.

“Intinya imbauan dan saran itu disampaikan ke masyarakat yang mengendarai sepeda motor. Agar lebih safety menggunakan sepatu. Apalagi, mereka yang sedang perjalanan jauh,” kata Kasatlantas pada Selasa (21/6/2022).

Selain mengenakan sepatu, pengendara sepeda motor terutama yang melakukan perjalanan jauh disarankan mengenakan jaket serta sarung tangan. Tentu, yang tak boleh ketinggalan mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI).

Baca Juga : Aman! Naik Motor Pakai Sandal Jepit di Jateng Tak Kena Tilang

Kasatlantas menegaskan tak ada penilangan kepada mereka yang mengenakan sandal jepit saat mengendarai sepeda motor, termasuk selama Operasi Patuh Candi 2022.

“Tidak ada paksaan dan tidak ada tilang [bagi pengendara yang mengenakan sandal jepit]. Kami semaksimal mungkin mengimbau apabila mengendarai sepeda motor mengutamakan keselamatan dan keamanan,” jelas dia.

Ketentuan Berkendara

Ketentuan dalam berkendara sepeda motor diatur menggunakan Permenhub No.PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Dalam Pasal 4 disebutkan aspek keselamatan saat berkendara paling sedikit harus memenuhi ketentuan, yakni pengemudi dalam keadaan sehat, menggunakan kendaraan bermotor dengan surat tanda kendaraan bermotor yang masih berlaku.

Baca Juga : Sandal Jepit Ramai Dibahas, Ini Respons Senior Instruktur Astra Motor

Kemudian, pengendara memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C. Lalu, pengendara memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) D untuk kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas. Pengendara mematuhi tata cara berlalu lintas di jalan.

Berikutnya, pengendara tidak membawa penumpang lebih dari satu orang, menguasai wilayah operasi, menggunakan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangan lupa, mengecek kendaraan yang akan digunakan, melakukan perawatan kendaraan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam buku perawatan. Terakhir, mengendarai sepeda motor dengan wajar dan konsentrasi.

Pada Pasal 4 huruf l dijelaskan atribut yang dikenakan ketika mengendarai sepeda motor, yaitu memakai jaket dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya disertai dengan identitas pengemudi.

Lalu, mengenakan celana panjang, sepatu, sarung tangan, dan membawa jas hujan. Pengendara dan penumpang menggunakan helm standar nasional Indonesia.

Baca Juga : Heboh Sandal Jepit, Pemotor Sukoharjo: Ning Pasar Mosok Nganggo Sepatu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya