SOLOPOS.COM - Ilustrasi Gubernur Ganjar Pranowo menetapkan pah minimum 2021 di 35 kota dan kabupaten Jateng, (Solopos.com)

Solopos.com, SEMARANG —  Upah minimum 2021 di 35 kota dan kabupaten di Jawa Tengah naik dibandingkan dengan tahun 2020. Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengatakan kenaikan bervariasi upah minimum kota dan kabupaten Jateng mulai dari 0,75% hingga 3,68%.

Ganjar Pranowo mengemukakan kenaikan upah minimum ini tercatat dalam keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 20 November No. 561/61 Tahun 2020 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Keputusan ini merupakan jaring pengaman sosial dalam rangka melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha bagi perusahaan atau dunia usaha di Provinsi Jawa Tengah,” ujar Ganjar ditemui usai mengunjungi posko pengungsian Gunung Merapi di Desa Tamanagung Kecamatan Muntilan Magelang pada Sabtu (21/11/2020).

Produk Lifestyle Jadi Andalan Prancis, Ini 11 Brand Kosmetik Kegemaran Indonesia

Gubernur Ganjar Pranowo menjelaskan bupati dan wali kota dalam mengajukan rekomendasi terkait dengan upah minimum mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan masukan dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota masing-masing.

“Kenaikan bervariasi mulai dari 0,75% sampai dengan 3,68% sesuai dengan hasil-hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten Kota dan rekomendasi bupati/wali kota setiap daerah,” kata Ganjar.

Mulai 1 Januari 2021

Dia mengemukakan keputusan upah minimum kota dan kabupaten Jateng itu berlaku mulai 1 Januari 2021, sesuai dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja pada Bab IV Ketenagakerjaan. Artinya, lanjut Ganjar, pengusaha wajib melaksanakan ketentuan ini mulai 1 Januari 2021.

Sempat Viral Karena Jatuh Terjungkal, Malih Beri Pesan Menohok ke Ade Londok

Ganjar menyampaikan bahwa upah minimum adalah upah bulanan terendah dan berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja minimal satu tahun.

“Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah dibayarkan,” tegasnya.

Berikut adalah daftar upah minimum 35 kota dan kabupaten Jateng, sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/62 Tahun 2020:

Beda 20 Tahun, Yoona SNSD & Hwang Jung-Min di Hush JTBC Jadi Gunjingan

Kota Semarang Rp2.810.025
Kabupaten Demak Rp2.511.526
Kabupaten Kendal Rp2.335.735
Kabupaten Semarang Rp2.302.797,59
Kabupaten Kudus Rp2.290.995,33
Kabupaten Cilacap Rp2.228.904
Kota Pekalongan Rp2.139.754
Kabupaten Batang Rp2.129.117
Kabupaten Jepara Rp2.107.000
Kota Salatiga Rp2.101.457,14
Kabupaten Pekalongan Rp2.084.155,14
Kabupaten Magelang Rp2.075.000
Kabupaten Karanganyar Rp2.054.040
Kota Solo Rp2.013.810
Kabupaten Klaten Rp2.011.514,91
Kabupaten Boyolali Rp2.000.000
Kabupaten Purbalingga Rp1.988.000
Kabupaten Sukoharjo Rp1.986.450
Kota Tegal Rp1.982.750
Kabupaten Banyumas Rp1.970.000
Kabupaten Tegal Rp1.958.000
kabupaten Pati Rp1.953.000
Kabupaten Pemalang Rp1.926.000
Kabupaten Wonosobo Rp1.920.000
Kota Magelang Rp1.914.000
Kabupaten Purworejo Rp1.905.400
Kabupaten Kebumen Rp1.895.000
kabupaten Blora Rp1.894.000
Kabupaten Grobogan Rp1.890.000
Kabupaten Temanggung Rp1.885.000
Kabupaten Brebes Rp1.866.722,90.
Kabupaten Rembang Rp1.861.000
Kabupaten Sragen Rp1.829.500
Kabupaten Wonogiri Rp1.827.000
Kabupaten Banjarnegara Rp1.805.000

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya