SOLOPOS.COM - Petugas berjaga di loket pintu masuk Objek Wisata WGM Wonogiri, Senin (5/2/2018). (Rudi Hartono/JIBI/Solopos)

Tarif retribusi masuk objek wisata dan layanan kesehatan di Wonogiri naik.

Solopos.com, WONOGIRI — Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 1 dan No. 2/2018 yang mengatur perubahan tarif sejumlah retribusi, seperti pelayanan kesehatan, tiket masuk tempat wisata, sewa gedung, sampah, dan lainnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Retribusi atas layanan publik tersebut naik dengan nilai bervariasi. Informasi yang dihimpun Solopos.com, Senin (5/2/2018), aturan tersebut adalah Perbup No. 1/2018 tentang Perubahan Tarif Retribusi pada Perda No. 1/2012 mengenai Retribusi jasa Umum. Satu aturan lainnya yakni Perbup No. 2/2018 tentang Perubahan Tarif Retribusi pada Perda No. 2/2012 mengenai Retribusi Jasa Usaha.

Perbup No. 1/2018 mengatur perubahan tarif retribusi pelayanan kesehatan rawat jalan/inap, laboratorium, sampah, uji kir kendaraan, dan pemeriksaan alat pemadam kebakaran. Perbup No. 2/2018 mengatur perubahan tarif retrubusi pemakaian kekayaan daerah, terminal tipe C, pelayanan pelabuhan, tempat wisata/rekreasi dan olahraga, dan usaha produksi daerah.

Berdasar Perbup No. 1/2018, tarif pelayanan kesehatan rawat jalan dan inap naik. Contohnya, pelayanan rekam medik rawat jalan/inap sebelumnya Rp1.500 menjadi Rp2.000, pelayanan medik dasar rawat jalan/inap sebelumnya Rp5.000 menjadi Rp8.000, pelayanan rawat gawat darurat jalan/inap semula Rp9.000 menjadi Rp15.000.

Tarif kamar pada rawat inap umum/bersalin satu kamar satu pasien semula Rp70.000 menjadi Rp100.000, satu kamar dua pasien sebelumnya Rp56.250 menjadi Rp75.000, dan satu kamar untuk lebih dari dua pasien semula Rp40.000 menjadi Rp50.000. Selain pelayanan kesehatan, kenaikan retribusi juga terjadi pada retribusi uji kir kendaraan.

Pada retribusi jasa usaha dalam Perbup No. 2/2018, tiket masuk Wisata Waduk Gajah Mungkur (WGM) hari normal semula Rp5.000/orang, Minggu/libur Rp6.000/orang, dan paket Lebaran Rp7.000/orang ketiga retribusi itu menjadi Rp9.800/orang. Tiket masuk Museum Karst hari normal sebelumnya Rp2.000/orang menjadi Rp4.800/orang, Minggu/libur semula Rp3.000/orang menjadi Rp5.800/orang, dan paket Lebaran Rp5.000/orang menjadi Rp6.800/orang.

Perbup mengenai jasa usaha tersebut juga menyebut kenaikan retribusi berbagai wahana dan retribusi kendaraan masuk tempat wisata. Kepala Bidang (Kabid) Pendaftaran dan Penetapan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Surip Suprapto, kepada Solopos.com menginformasikan perubahan retribusi mulai berlaku 1 Februari lalu.

Menurut dia, perubahan tarif retribusi tersebut diusulkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. BPKD bertindak sebagai koordinator penyusunan perbup. Pembahasan mengenai hal tersebut dilakukan sejak Oktober 2017.

Usulan-usulan OPD yang diajukan disetujui Bupati yang dibuktikan dengan ditandatanganinya perbup. “Saat ini kedua perbup masih proses diundangkan di Bagian Hukum,” kata Surip.

Wakil Ketua DPRD Wonogiri, Sunarmin, menilai kenaikan retribusi tersebut bagian dari penyesuaian dengan kondisi terkini. Politikus PAN itu mendukung kebijakan tersebut jika penyesuaian berdasar kajian aspek kondisi ekonomi warga dan operasional pelayanan, bukan semata berdasar keinginan menaikkan pendapatan asli daerah (PAD).

Kondisi itu harus diimbangi dengan peningkatan pelayanan. Sunarmin akan melihat dinamika yang terjadi setelah tarif retribusi yang baru diterapkan. “Kalau nanti pelayanannya tidak menjadi lebih baik, kami akan panggil Pemkab,” kata Sunarmin.

Berikut daftar tarif baru retribusi objek wisata dan layanan kesehatan di Wonogiri:

Perbup No. 1/2018

Retribusi pelayanan kesehatan rawat jalan

Pelayanan konsultasi

– Konsultasi gizi: Rp5.000

– Konsultasi sanitasi: Rp5.000

– Konsultasi medis spesialis: Rp20.000

– Pelayanan kesehatan ibu dan anak

– Tindik telinga: Rp10.000

– KB suntik: Rp10.000

– KB pil: Rp5.000

Pelayanan rujukan pasien dengan ambulans/pusling

– Pengangkutan pasien: Rp50.000/10 km selanjutnya Rp5.000/km

– Jasa pendampingan petugas kesehatan: Rp50.000/hari

– Jasa pendampingan petugas pengemudi: Rp40.000/hari

Retribusi pelayanan rawat inap

– Kunjungan dokter umum: Rp25.000

– Kunjungan dokter spesialis: Rp50.000

– Asuhan keperawatan: Rp10.000

Perbup No. 2/2018

Retribusi tempat wisata/rekreasi dan olahraga



– Karcis masuk sepeda motor: Rp1.000/unit

– Karcis masuk mobil: Rp3.000/unit

– Karcis masuk minibus: Rp5.000/unit

– Karcis masuk bus/truk: Rp10.000/unit

– Sewa Gedung Giri Wahana: Rp1.000.000/hari, 1 malam, 1 kali pakai

– Sewa Gedung Giri Mandala: Rp1.000.000/hari, 1 malam, 1 kali pakai

Sumber: BPKD Wonogiri.







Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya