SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak bumi dan bangunan. (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Cara mengecek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara online wajib Anda ketahui setelah besaran PBB 2023 Kota Solo, Jawa Tengah, mengalami kenaikan hingga ratusan persen.

Baru-baru ini masyarakat Solo dihebohkan dengan tarif PBB Kota Bengawan yang mengalami kenaikan hingga 475%. Hal ini pun membuat warga Solo keberatan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Solo, Tulus Widajat, kenaikan PBB tersebut akan meningkatkan nilai aset masyarakat, sehingga memberi dasar kuat kepada masyarakat atas nilai tanah dan bangunannya.

Ekspedisi Mudik 2024

Pemkot Solo sendiri telah telah melakukan studi tentang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada 2022. Studi itu mempertimbangkan dinamika masyarakat yang menunjukkan terjadinya peningkatan nilai jual tanah di Solo secara cepat.

Lalu, bagaimana sih cara mengecek secara online untuk besaran PBB Kota Solo 2023 yang dikeluhkan warga mengalami kenaikan itu?

Mengutip situs resmi Pemprov Jateng, Pemkot Solo telah membuat aplikasi Solo Destination. Dalam aplikasi tersebut terdapat fitur e-Pajak untuk mengetahui besaran PBB.

Anda cukup mengunduh aplikasi Solo Destination. Kemudian pilih fitur e-Pajak dan memasukkan Nomor Obyek Pajak (NOP), dan tap pencarian.

Bukan hanya untuk mengecek besaran PBB Kota Solo 2023. Di fitur ini, Andajuga dapat mengetahui riwayat pembayaran pajak setiap tahunnya. Fitur e-Pajak ini diharapkan bisa meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya membayar pajak. Pembayaran pajak sejatinya akan dikelola oleh Pemkot Surakarta dan akan dikembalikan kepada warga dalam berbagai bentuk fasilitas.

Sebagai informasi, untuk menanggapi adanya keluhan dari masyarakat Solo karena adanya kenaikan PBB 2023, Pemkot Solo akan memberikan stimulus selama tiga tahun pada 2023-2025.

“Mempertimbangkan kenaikan NJOP 2023, Pemkot Solo telah menetapkan kebijakan penerapan stimulus melalui Peraturan Wali Kota Solo Nomor 1.1 Tahun 2003 tentang Pemberian Stimulus PBB-P2 Tahun 2023-2025,” jelas Tulus, Jumat (3/2/2023).

Pemberian stimulus PBB Kota Solo itu dihitung secara berjenjang menurut besarnya kenaikan. Untuk kenaikan NJOP sebesar 1-2,9 kali diberikan besaran stimulus 35%. Kenaikan NJOP 3-4,9 kali diberi stimulus sebesar 65%. Untuk kenaikan NJOP hingga lima kali lipat ke atas diberi stimulus 80%. Menurut Tulus kebijakan pemberian stimulus belaku selama tiga tahun. Selain adanya stimulus, warga bisa mengajukan pengurangan PBB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya