SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sragen mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) 2019 senilai Rp1.673.500 kepada Gubernur Jawa Tengah (Jateng).

Usulan nilai UMK tersebut naik 8,21% atau Rp127.008 dibanding UMK Sragen 2018 yang senilai Rp1.546.492. Usulan itu dikirim ke Gubernur Jateng, Senin (5/11/2018) lalu.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Sebelumnya, tiga pihak yang terdiri atas unsur serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan Disnaker Sragen mengadakan rapat membahas usulan UMK 2019.

Kepala Disnaker Sragen, Pudjiatmoko, saat dihubungi Solopos.com di sela-sela tugas dinas di Semarang, Selasa (6/11/2018), menjelaskan usulan UMK 2019 sudah sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/2015 tentang Pengupahan.

Ekspedisi Mudik 2024

Dia mengatakan komponen yang digunakan untuk menentukan nilai upah itu mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Kabupaten Sragen.

“Pembahasan di tingkat tripartit cukup alot. Kami membahas nilai UMK tersebut 3-4 kali pertemuan. Pertemuan terakhir diadakan pekan lalu dan alhamdulillah bisa menemukan kesepakatan bersama. Kami mengusulkan nilai UMK ke Gubernur itu pada Senin lalu, yakni hari terakhir tenggat yang diberikan Pemerintah Provinsi Jateng,” jelasnya.

Usulan tersebut, kata dia, naik bila dibandingkan dengan nilai UMK 2018 senilai Rp1.546.492. Dia menyebut kenaikannya Rp127.008 atau 8,21%. Kepastian nilai UMK Sragen 2019 menunggu keputusan Gubernur.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sragen, Rawuh Suprijanto, mengatakan rapat terakhir membahas UMK 2019 digelar pada Rabu (31/10/2018) lalu.

Dia mengatakan usulan UMK 2019 tersebut sudah sesuai keinginan SPSI Sragen. Dia mengatakan sebelumnya dari pengusaha meminta nilai UMK hanya Rp1.670.000/bulan sedangkan dari SPSI meminta nilai UMK Rp1.676.000/bulan.

“Usulan kami didasarkan pada angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Sragen. Pertumbuhan ekonomi di Sragen lebih tinggi daripada nasional. Demikian pula angka inflasi di Sragen relatif rendah di angka 2,8%. Atas perhitungan itulah, kami mengusulkan angka itu,” ujar Rawuh.

Dia mengungkapkan pembahasan cukup panjang dan akhirnya ditemukan jalan tengah di angka Rp1.673.500/bulan. Angka tersebut diusulkan ke Gubernur untuk mendapat persetujuan.

Dia berharap angka itu tidak dikurangi lagi. Nilai usulan UMK 2019 itu, ujar Rawuh, masih di bawah Klaten, Solo, dan Karanganyar.

“Angka tersebut lebih tinggi daripada Wonogiri. Kami tidak bisa berbuat lebih karena sudah ada aturan di PP No. 78/2015. Pantuan kebutuhan hidup layak ke lapangan pun dilakukan dengan 80 item yang tertuang dalam PP,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya