SOLOPOS.COM - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jawa Tengah II Slamet Sutantyo meninjau KPP Pratama Surakarta dan berinteraksi dengan Wajib Pajak. Jumat (31/3/2023). (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jawa Tengah II menerima total 619.643 surat pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi per Jumat (31/3/2023). Angka tersebut tumbuh 3,14 persen dibandingkan tahun lalu.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Slamet Sutantyo menjelaskan kepada Solopos.com, Minggu (2/4/2023), pelapor SPT Tahunan untuk tahun pajak 2022 sudah diberikan waktu hingga 31 Maret 2023 maksimal pukul 23.59 WIB.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Untuk pelaporan SPT Tahunan WP Orang Pribadi di Kanwil DJP Jateng II, kami menerima 619.643 SPT, angka ini tumbuh 3,14 persen dibandingkan tahun lalu. Kami sudah memberikan waktu hingga Jumat (31/3/2023) pukul 23.59 WIB, bagi para WP melaporkan SPT nya,” jelas Slamet.

Menurut Slamet, hingga saat ini belum ada arahan untuk memberikan perpanjangan waktu bagi para WP untuk melaporkan SPT. Ia menjelaskan, pihaknya masih menunggu informasi dari pusat terkait hal tersebut.

“Mengenai perpanjangan waktu belum ada informasi. Memang dulu sempat ada saat pandemi, tetapi sekarang belum tahu apakah ada perpanjangan waktu lagi atau tidak,” jelas Slamet.

Slamet juga menjelaskan WP yang tidak melaporkan SPT Tahunan, nantinya akan diberikan sanksi sesuai dengan prosedur yang diatur dalam undang-undang. Sanksi tersebut berupa teguran hingga denda sebesar Rp100.000 untuk WP Orang Pribadi per satu SPT. Namun, sanksi tersebut baru akan dikeluarkan setelah melewati imbauan dan teguran terlebih dahulu.

“Kalau untuk sanksi yang tidak melaporkan SPT Tahunan, tentu ada prosedurnya sesuai dengan Pasal 7 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Kami berikan teguran dulu, baru nanti ada sanksi administratif yang diberikan, sanksinya untuk WP Orang Pribadi itu Rp100.000 per SPT,” ucap Slamet.

Terpisah, salah satu WP Orang Pribadi yang sudah mengisi SPT Tahunan adalah Pulung, pria asal Banjarsari ini mengaku pengisian secara daring memudahkannnya untuk melapor. 

“Sekarang kan mengisi SPT Tahunan lebih mudah karna sistemnya daring, jadi enggak perlu ke kantor pajak. Kalaupun ada masalah dalam pengisian SPT Tahunan petugas di kantor juga responnya cepat, antrenya juga enggak lama, kecuali memang kalau pas mepet penutupan kemarin,  memang yang antre di kantor pajak banyak,” jelasnya.

Pulung juga menyebut, langkah dari Kanwil DJP Jateng II untuk menambah titik layanan juga memudahkan dirinya untuk melaporkan apabila terjadi kesalahan dalam pengisian SPT Tahunan.

“Saya sempat mengalami masalah saat mengisi SPT Tahunan Pribadi yang datanya tercampur dengan SPT Tahunan Badan milik perusahaan saya. Waktu itu sudah mepet hari Kamis (30/3/2023), terus saya dapat informasi ada pelayanan juga di Solo Square, masalahnya kemudian selesai enggak lama dan antrenya cuman 15 menit,” kisah Pulung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya