SOLOPOS.COM - Mario Dandy Satriyo. (Twitter @Simpangan2024)

Solopos.com, JAKARTA–Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyambut baik kinerja Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam merespons kepemilikan harta fantastis pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo.

“Kita apresiasi langkah-langkah Depkeu,” kata Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Imron Rosyadi melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (25/2/2023), dikutip dari Antara.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Rafael Alun Trisambodo merupakan ayah dari Mario Dandy Satrio yang menganiaya David, 17, anak pengurus GP Ansor, organisasi otonom NU.

Rafael memiliki kekayaan hingga Rp56 miliar. Harta kekayaan itu disorot seiring mencuat dan viralnya kasus penganiayaan yang dilakukan Mario.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mendukung langkah hukum yang dilakukan polisi, mengkritik gaya hidup mewah, hingga mendalami kekayaan bawahannya tersebut.

Menurut Imron Rosyadi, langkah yang dilakukan Kemenkeu sudah benar. Sebab, setiap pihak terkait berhak melakukan penilaian apakah wajar atau tidak.

“Saya kira semua pihak berhak untuk melakukan semacam penilaian ini, wajar atau tidak. Tapi menurut saya, ini lagi ada proses yang dilakukan internal Depkeu [Kemenekeu] terhadap ayahnya Mario Dandy. Itu akan diperiksa secara internal,” ujar Imron.

Menkeu telah menugaskan Inspektorat Jenderal (Itjen) beserta Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) Ditjen Pajak memanggil Rafael Alun untuk diperiksa.

Menkeu Sri Mulyani juga mencopot Rafeal Alun dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kasubag Kanwil DJP) Jakarta Selatan II.

aparat Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan David koma hingga sekarang tersebut. Mereka adalah Mario dan temannya, Shane Lukas.

Penganiayaan dilakukan di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) pukul 20.30 WIB. Kejadian itu direkam oleh Shane Lukas.

Mereka dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU No. 35/2014 diubah dengan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam pidana maksimal lima tahun penjara.

Pemidanaan itu subsider Pasal 351 ayat (2) tentang Penganiayaan Berat yang ancaman pidananya maksimal lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya