SOLOPOS.COM - Ilustrasi mitra gojek (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Gojek dan Nadiem Makarim lolos gugatan senilai triliunan rupiah terkait tuduhan menjiplak model bisnis.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan pemilik ojek online asal Bintaro Hasan Azhari alias Arman Chasan yang menggugat PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dengan Nadiem Makarim Rp24,9 Triliun.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pembacaan putusan sengketa hak cipta ini berlangsung pada tanggal 4 Agustus 2022 di PN Jakarta Pusat.

“Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima [niet onvantkelijk verklaard],” demikian bunyi putusan yang dikutip dari laman resmi PN Jakarta Pusat, Minggu (14/8/2022).

Seperti diketahui PT Aplikasi Anak Bangsa (Gojek) dan Nadiem Makarim digugat Rp24,9 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Aturan Baru Tarif Ojek Daring Kemenangan Tidak Ideal Pengemudi Gig

Gugatan tersebut diajukan oleh Hasan Azhari pemilik ojek online di Kawasan Bintaro dan sekitarnya. Pengajuan gugatan tersebut terkait dengan pelanggaran hak cipta pihak Gojek dan Nadiem Makarim.

Nadiem dan Gojek dinilai menjiplak model bisnis ojek online yang dijalankan oleh Hasan Azhari. Padahal, pihak Hasan menyebut model bisnis tersebut sudah pernah dijalankan dan sudah dilakukan sejak tahun 2008.

Sementara Nadiem Makarim baru mendirikan Gojek pada tahun 2011. Adapun berdasarkan sejumlah catatan, ojol Bintaro dibuat oleh Hasan pada tahun 2008. Wilayah jangkauan kerjanya hanya meliputi kawasan Bintaro dan sekitarnya.

Baca Juga: IHSG Berpotensi Menguat Terbatas pada Agustus, Cermati Saham-Saham Ini

Dalam petitumnya, Hasan meminta majelis hakim mengabulkan gugatannya untuk seluruhnya. Pertama, menyatakan Gojek dan Nadiem Makarim melakukan pelanggaran hak cipta.

Kedua, menghukum PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa dan Nadiem Makarim secara tanggung renteng membayar ganti rugi sebesar Rp10 miliar.

Ketiga, menghukum PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa dan. Nadiem Makarim secara tanggung renteng membayar Royalti Rp24,9 triliun.

Keempat, menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun tergugat mengajukan perlawanan atau kasasi (uitvoerbaar bij voorad).

Kelima, menghukum tergugat 1 dan tergugat II membayar biaya perkara atau apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul: Gojek dan Nadiem Makarim Lolos dari Gugatan Rp24,9 Triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya