SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KARANGANYAR — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karanganyar menilai aliran Jamaatul Muslimin yang mengakui Alm Rohmad sebagai nabi atau penerima wahyu Allah SWT melalui malaikat Jibril, sesat.

Kesimpulan tersebut didapatkan MUI setelah melakukan tabayun dengan penggerak dan pengikut aliran Jamaatul Muslimin, Jumat (15/2/2013) lalu di Masjid Agung Karanganyar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua MUI Karanganyar, Zainuddin, saat ditemui Solopos.com, Sabtu (16/2/2013), mengatakan, pihaknya berencana melakukan pertemuan kembali dengan penganut aliran tersebut, pekan depan.

“Kalau merujuk apa yang disampaikan penganut Jamaatul Muslimin saat pertemuan di Masjid Agung dan kriteria yang digariskan MUI pusat, aliran itu (Jamaatul Muslimin) termasuk sesat,” katanya. Alasannya, Zainuddin menjelaskan, bila ada orang yang menerima wahyu melalui Jibril berarti yang bersangkutan sudah setingkat dengan para nabi.

Seperti Muhammad SAW, dia menerangkan, menerima wahyu Alquran melalui malaikat Jibril. Padahal Rasulullah telah menyampaikan bahwa tidak akan ada lagi nabi atau rasul sepeninggalnya. Zainudiin menerangkan, selama ini penganut Jamaatul Muslimin melakukan upaya memahami dan memaknai Alquran tidak menggunakan kaidah-kaidah baku.

“Kalau seperti itu tentang akidah sudah termasuk perbuatan melampaui batas. Secara teologi tidak bisa diterima. Yang jelas aliran ini berlawanan dengan akidah yang dianut umat Islam,” imbuhnya.  Zainuddin menyatakan, Jamaatul Muslimin bisa dijerat dengan pasal hukum penodaan atau penistaan Agama Islam bila mengaku Islam.

Tapi bila menyatakan diri sebagai agama baru (bukan Islam), Jamaatul Muslimin bisa lepas dari jerat hukum penistaan agama.
“Setelah ini akan ada lagi kelanjutan pertemuan dengan penganut Jamaatul Muslimin, mungkin satu atau dua pertemuan lagi,” tegas dia.

Kapolres Karanganyar, AKBP Nazirwan Adji Wibowo, menyatakan siap memproses hukum aliran Jamaatul Muslimin bila memang memenuhi unsur pelanggaran pidana.

Pasal yang bisa digunakan yakni penistaan terhadap agama. Hanya, menurut kapolres yang juga Ketua Forum Mediasi Karanganyar, untuk menuju ke sana perlu sekali pertemuan lagi membahas hal-hal yang masih sumir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya