SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo (kiri) menandatangani berkas pelantikan pegawai struktural dan Kepala Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pemerintah dan Kepala Sekolah Kota Solo di Balai Tawangarum, Kompleks Balai Kota Solo, Kamis (2/1/2013). Dalam acara tersebut 199 pegawai dilantik untuk mengisi kekosongan pengemban jabatan di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD).(JIBI/Solopos/Maulana Surya)

Solopos.com, SOLO–Perombakan besar terjadi di tubuh Pemkot Solo di awal 2014. Sebanyak 200 pegawai negeri sipil (PNS) dari jabatan struktural masuk gerbong mutasi. Sepuluh di antara mereka adalah pejabat eselon II atau setingkat kepala dinas.

Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, dalam sambutannya seusai melantik para pejabat baru di Bale Tawangarum Balai Kota, Kamis (2/1/2014), mengatakan mutasi besar-besaran tersebut dimaknainya sebagai instrumen mendorong reformasi birokrasi. Menurut Rudy, mutasi di awal tahun bakal lebih memudahkan pejabat baru untuk menyusun program kerja. “Harapannya yang dilantik lebih paham APBD 2014. Saya cuma pesan tiga, kerja, kerja dan kerja,” ujarnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasarkan pengamatan solopos.com, sejumlah nama yang dimutasi mudah diprediksi. Di antaranya Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Solo, Widdi Srihanto, yang dipindah ke Asisten Pemerintahan Setda. Diketahui, sejumlah kalangan menilai Widdi gagal mengelola event dan pariwisata Solo di 2013. Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), Rakhmat Sutomo, juga dimutasi meski belum genap setahun menduduki jabatannya. Selama ini, Dinsosnakertrans dinilai kurang gereget dalam mengatasi problem sosial seperti anak jalanan.

Ekspedisi Mudik 2024

Menanggapi hal tersebut, Rudy membantah mutasi kali ini didasari kegagalan PNS dalam mengelola program kerja. Menurut dia, Widdi  dianggap paling pantas mengisi Asisten Pemerintahan mengingat pengalaman sebagai lurah, camat hingga Kabag Pemerintahan sebelumnya. Demikian halnya dengan posisi-posisi lain. “Jadi bukan karena gagal. Pergeseran itu kalau tidak terpaksa, atas permintaan kepala dinas, tidak akan dilakukan. Namun kalau promosi boleh,” tuturnya.

Disinggung mutasi yang menyasar hingga 200 PNS, Rudy mengklaim hal itu sesuai kebutuhan jabatan. Selain memutasi 10 pejabat eselon II, Pemkot menggeser 37 pejabat eselon III, 127 pejabat eselon IV dan 7 pejabat eselon V. Pemkot juga melantik 16 kepala sekolah baru dan seorang kepala BLUD RSUD.

“Memang kebutuhannya sebanyak itu. PNS yang layak dipromosi sebenarnya lebih banyak lagi, sampai mumet saya rapat di Baperjakat.”

Sementara itu, wewenang kepala daerah (wali kota/bupati) bakal dibatasi ketika Undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digedok DPR, Kamis (19/12), diberlakukan. Kepala daerah tidak bisa memutasi pejabat eselon di lingkungan pemerintah daerah (kota/kabupaten) karena kekosongan jabatan wajib diumumkan ke publik.

Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Solo, Muh. Rodhi, saat ditemui Espos, Kamis, di ruang kerjanya.

“Ke depan, wali kota atau kepala daerah tidak segampang sekarang untuk memutasi pejabat eselon, baik eselon II, III, dan IV. Bila UU Aparatur Sipil Negara diterapkan, kekosongan jabatan harus diumumkan secara terbuka. UU itu sudah digedok di DPR, 19 Desember lalu. Saat ini, UU itu dalam proses penomoran di Sekretariat Negara. Saya kebetulan hadir dalam sosialisasi UU itu di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi [Kemen PAN & BR] beberapa waktu lalu,” ujar Rodhi, sapaan akrabnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya