SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA</strong> — Ketua Wadah Pegawai <a href="http://news.solopos.com/read/20170903/496/848354/pansus-angket-singgung-komisioner-kpk-bayangan-siapa" target="_blank" rel="noopener">KPK</a> Yudi Purnomo, Rabu (15/8/2018), mengatakan di lembaga antikorupsi tersebut tengah berlangsung proses rotasi dan mutasi sekitar 15 direktur, kepala biro, kepala bagian, dan kepala sekretariat.</p><p>Hari ini, Sabtu (18/8/2018), Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan hal tersebut dan mengatakan proses rotasi memang sedang berlangsung. "Kami konfirmasi, benar proses tersebut sedang berjalan di KPK," ujar Febri.</p><p>Namun, proses rotasi dan mutasi pejabat KPK tersebut dihadapkan pada beberapa masalah, terutama penundaan. Berdasarkan keterangan Yudi Purnomo selaku Ketua Wadah Pegawai KPK juga terkendala belum terlaksananya proses penilaian dan uji kompetensi.</p><p>"Setelah diadakan <em>hearing</em> dengan pimpinan terkait hal ini, rotasi dan mutasi hanya diundur pelaksanaannya tanpa adanya proses assessment dan uji kompetensi dari aspek manajemen serta keahlian pada bidang tertentu sebagaimana praktik yang selama 15 tahun ini dilaksanakan dalam mengelola SDM <a href="http://news.solopos.com/read/20180227/496/898402/dulu-memanas-kini-novel-baswedan-sudah-bertemu-aris-budiman" target="_blank" rel="noopener">KPK</a>," papar Yudi, Rabu (15/8/2018) lalu.</p><p>Menanggapi hal tersebut, Febri Diansyah mengatakan pimpinan KPK memandang keputusan rotasi tersebut sebagai jalan terbaik agar lembaga dapat berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan misi dan visi pimpinan.&nbsp; "Prinsipnya pergeseran dilakukan secara setara dan tidak merugikan hak pegawai yang dirotasi," ujarnya.</p><p>Terkait dengan masalah penundaan rotasi dan mutasi, Febri membenarkan bahwa para (pejabat) struktural meminta penundaan hingga aturan lebih rinci diselesaikan dan kondisi yang disyaratkan PP No 63/2005 terpenuhi.</p><p>Sesuai dengan PP No 63/2005, perihal rotasi dan mutasi tercantum dalam Pasal 13 ayat 1 yang berbunyi pengembangan pegawai KPK dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, peningkatan pengalaman kerja, mutasi, rotasi&nbsp; dan promosi yang disesuaikan dengan tuntutan beban kerja, tujuan dan sasaran organisasi berdasarkan hasil penilaian kinerja masing-masing pegawai.</p><p>Di dalam Pasal 13 ayat 2, dijelaskan bahwa pengembangan karir pegawai dilakukan secara adil dan terbuka bagi setiap pegawai yang memenuhi syarat untuk <br />dapat melakukan pekerjaan sesuai dengan kompetensi dan kinerja pegawai yang bersangkutan.</p><p>Sementara itu, proses penilaian seperti yang dikatakan Ketua Wadah Pegawai KPK tercantum dalam Pasal 14 ayat 2 yang meliputi kegiatan perencanaan, monitoring dan evaluasi terhadap pencapaian hasil kerja dengan menggunakan parameter-parameter yang terukur. Masalahnya, proses rotasi dan mutasi diduga dilakukan secara tidak transparan dan penentuan posisi rotasi tidak diketahui persis dasar kompetensinya.</p><p>Proses rotasi dan mutasi, lanjut Yudi, harus dilakukan dengan adanya pedoman kriteria dan aturan main yang jelas sehingga tercipta keterbukaan dalam setiap prosesnya. Sebagai respons atas keberatan yang disampaikan Wadah Pegawai KPK, Febri Diansyah mengatakan KPK telah melakukan rapat bersama untuk mendengar masukan dari pegawai dan beberapa pejabat di <a href="http://news.solopos.com/read/20180713/496/927840/eni-maulani-saragih-anggota-dpr-istri-bupati-terpilih-temanggung-ditangkap-kpk" target="_blank" rel="noopener">KPK</a>.</p><p>"Salah satu poinnya adalah agar disusun aturan yang lebih rinci," jelasnya.</p><p>Sejauh ini, belum ada informasi mengenai hasil rapat bersama tersebut. Namun, Febri Diansyah menegaskan bahwa informasi yang benar terkait dengan sikap Wadah Pegawai KPK beberapa hari lalu adalah Wadah Pegawai ataupun 15 pejabat struktural meminta agar kebijakan Pimpinan KPK untuk melakukan rotasi dilakukan sesuai dengan aturan SDM dan dilakukan secara transparan.</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya