SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelantikan pejabat. (Solopos/Dok)

Solopos.com, SOLO — Pemkot Solo dalam waktu dekat akan melakukan mutasi dan rotasi besar-besar pejabat menyesuaikan Susunan Organisasi Tata Kelola (SOTK) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru.

Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Solo telah merampungkan penataan SOTK OPD yang harus mulai berjalan pada tahun depan. Diperkirakan sekitar 800 pejabat struktural di lingkungan Pemkot bakal mengalami mutasi dan rotasi sesuai SOTK baru tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Apabila jabatannya sama, mereka tetap harus dilantik dan diambil kembali sumpahnya. Agenda tersebut dijadwalkan berlangsung pada akhir tahun ini. Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPPD) Kota Solo, Hari Prihatno, mengatakan dari 800-an pejabat struktural itu 10 di antaranya eselon II atau setingkat kepala OPD.

Ada beberapa jabatan eselon II kosong di Pemkot Solo yang akan diisi pada mutasi dan rotasi pejabat tersebut, di antaranya Kepala Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar).

Baca Juga: Bandingkan Zaman Kerajaan, Ketua Tikus Pithi Sebut Indonesia Kalah

Kemudian Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin), Sekretaris Dewan, Kepala Dinas Perijinan dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dan Kepala BKPPD.

Selain itu, dua staf ahli yang dalam statusnya berada di eselon II, yakni Staf Ahli Wali Kota bidang Keuangan dan Pembangunan serta Staf Ahli Wali Kota bidang Pemerintahan Politik dan Hukum.

Pengisian Jabatan Kosong

“Sembilan jabatan setara eselon II kosong, kemudian ditambah lagi sesuai SOTK baru, yakni Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik [Kesbangpol]. Sehingga totalnya ada 10 jabatan eselon II yang harus diisi,” kata Hari kepada wartawan, Selasa (5/10/2021).

Selain menyesuaikan SOTK baru, mutasi besar-besaran pejabat Pemkot Solo juga bakal disinkronkan dengan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) sebagai penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Baca Juga: Terungkap! Ruang Ganti Stadion Manahan Solo Rusak Sebelum Pertandingan

Hari menyampaikan pengisian jabatan kepala OPD, bakal melalui dua sistem, yakni dengan assessment dengan sistem wawancara dan panitia seleksi (pansel) lelang jabatan. ”Untuk metode assessment ini kami sudah mengajukan ke KASN [Komisi Aparatur Sipil Negara] tinggal menunggu surat balasannya turun. Apabila sudah turun, kami segera lakukan [assessment],” jelasnya.

Sementara untuk sistem yang melibatkan panitia seleksi (pansel), metodenya lelang jabatan. “Jika melalui pansel bakal melibatkan unsur tokoh masyarakat, akademisi dan internal,” imbuh Hari.

Sebelumnya, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, memastikan pengisian kekosongan jabatan baru bisa dilakukan akhir tahun karena terkendala aturan. “Aman kan sudah disiapkan Plt [pelaksana tugas]. [Saya] baru boleh melantik kan ya akhir tahun. Sudah disiapkan juga koordinasi dengan DPRD, akhir tahun selesai,” katanya kepada wartawan di Balai Kota, Jumat (1/10/2021) pagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya