SOLOPOS.COM - Kop Surat penjelasan pekerjaan mengelem benang teh celup. (Tim Solopos/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Pemkot Solo segera melayangkan surat teguran bagi PT Hadena agar beroperasi sesuai izin yang diberikan. Apabila masih ngeyel, Pemkot siap menutup total perusahaan yang diduga melakukan penipuan tersebut.

Kebijakan itu diambil dalam rapat lintas SKPD Pemkot menyikapi eksistensi PT Hadena, belum lama. “SKPD terkait segera memberi surat teguran agar PT Hadena mematuhi izin yang diterbitkan,” ujar plh Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Solo, Nur Haryani, saat ditemui Solopos.com di Balai Kota Solo, Kamis (18/3/2014).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Diketahui, PT Hadena mengantongi surat izin usaha perdagangan (SIUP) tertanggal 5 Maret 2013 hingga tiga tahun ke depan. Izin bernomor 510.41/0236/PK/III/2013 tersebut hanya berlaku bagi penjualan barang jadi layaknya toko.

Dalam SIUP, izin usaha PT Hadena meliputi penjualan peralatan suku cadang, kecantikan, kosmetik, buku, makanan dan minuman ringan. Sedangkan untuk menjalankan jasa industri seperti pengeleman benang teh celup, Hadena perlu mengantongi izin usaha industri (IUI).

Perusahaan juga wajib mendapat rekomendasi dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Solo apabila merekrut tenaga kerja di lapangan. “Hadena belum melengkapi izin apapun terkait usaha skala industri. Mereka juga tidak punya izin merekrut tenaga kerja seperti yang dilakukan selama ini,” ucap Nur.

Pihaknya siap menindak tegas jika PT Hadena tak menghiraukan teguran tersebut. Menurut Nur, Pemkot dapat menutup operasional perusahaan lantaran sudah terbukti ada penyelewengan izin. Disinggung opsi pencabutan izin langsung mengingat Kepala Cabang Hadena Solo, Supar, sudah ditetapkan tersangka, Nur masih mengkajinya. Sebelumnya, Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, menilai izin Hadena semestinya dicabut setelah penetapan tersangka. “Yang jelas kami akan memberi teguran dulu. Kalau tidak direspons ya kami cabut [izin].”

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Rohanah, memperkuat pernyataan BPMPT terkait penyalahgunaan izin PT Hadena. Menurutnya, PT Hadena telah melakukan penipuan karena aktivitasnya melenceng dari yang tertera di SIUP. “Kami melihat ada penipuan karena perusahaan justru menarik uang dari warga, produk mereka cuma jadi kedok,” tuturnya.

Sementara itu, Kasubid Info Pengaduan BPMPT, Saptaningrum, menambahkan pengurusan izin operasional Hadena di Solo murni dilakukan kepala cabang tanpa cawe-cawe pusat. Ihwal informasi yang mengabarkan Hadena pusat tidak melakukan pelanggaran seperti cabang di Solo, pihaknya tak tahu menahu. “Selama ini kami hanya berkomunikasi dengan cabang. Namun semestinya izin yang mereka urus itu sesuai dengan ketentuan pusat,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya