SOLOPOS.COM - Bambang Ary Wibowo (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Solopos.com, SOLO—Praktik usaha yang dijalankan PT Hadena Indonesia terindikasi melanggar UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Pasal 378 KUHP tentang Perbuatan Curang. Aparat Polresta Solo terus mendalami kasus tersebut.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Selasa (18/3/2014), ternyata aparat Polresta Solo sudah menerima aduan dari salah satu orang yang merasa telah tertipu usaha itu, Kamis (27/3).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pengadu adalah Komari, warga Karangnongko, Kadireso, Teras, Boyolali. Penyelidik telah memeriksa pengadu dan teradu, yakni Kepala Cabang PT Hadena, Supar, tidak lama setelah aduan itu diterima.

Dalam proses penyelidikan polisi berkoordinasi dengan pihak Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Solo. Koordinasi itu untuk mencari petunjuk bagi penyelidik dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.

Wakil Ketua BPSK Solo, Bambang Ary Wibowo, saat dihubungi Solopos.com, Selasa, membenarkan pihaknya diajak berkoordinasi oleh penyelidik Polresta Solo terkait kasus dugaan penipuan berkedok usaha pengeleman benang teh celup itu.

Bambang berpendapat, berdasar analisis praktik usaha di PT Hadena terindikasi melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f junto Pasal 18 ayat (1) huruf a, f, dan g UUPK.

Pelanggaran yang diduga dilakukan pihak perusahaan, kata Bambang, adalah praktik usaha yang berbeda dari izinnya. Menurut Bambang, usaha yang dijalankan PT Hadena tergolong dalam kategori multi level marketing (MLM).

Padahal, perusahaan tidak memiliki izin usaha MLM. Izin yang dimiliki perusahaan disebut dia hanya izin usaha penjualan barang eceran.

“Indikasi pelanggaran yang juga menonjol adalah adanya iklan lowongan pekerjaan di perusahaan itu yang menyesatkan masyarakat. Dalam lowongan pekerjaan perusahaan hanya menawarkan pekerjaan mengelem benang teh celup dan akan diberi komisi dengan nominal tertentu. Tapi praktiknya mereka justru diminta membeli produk dan diminta mencari pelamar lain,” papar Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya