SOLOPOS.COM - Petugas kepolisian membawa kardus berisi barang bukti setelah memeriksa Kantor PT Hadena Indonesia Cabang Solo, Kamis (20/3/2014) lalu. (JIBI/Solopos/Septian Ade Mahendra)

Solopos.com, SOLO — Kepala Cabang Solo PT Hadena Indonesia Supar telah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan penipuan. Meski demikian, polisi tak menahan Supar karena dinilai kooperatif selama menjalani proses hukum.

Wakasatreskrim Polresta Solo, AKP Ari Sumarwono, saat dihubungi Solopos.com, Minggu (13/4/2014), mengakui tersangka Supar tidak ditahan. dasarnya, mernurut dia, ancaman pidana terhadap pimpinan Hadena Solo itu di bawah lima tahun penjara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal tersebut, katanya, telah sesuai dengan Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP tentang Penahanan. Dalam pasal itu menyebutkan, penahanan tersangka atau terdakwa dapat dilakukan apabila tindak pidana itu diancam hukuman penjara lima tahun atau lebih.

“Toh tersangka juga kooperatif. Kalau dipanggil untuk diperiksa dia memenuhi. Dia kami kenakan wajib absen setiap Senin dan Kamis,” imbuh Ari.

Pada kesempatan sebelumnya, Supar, kepada Solopos.com mengatakan mengikuti proses hukum yang sedang bergulir. Dirinya mengaku belum menunjuk pengacara untuk mendampinginya selama berhadapan dengan hukum. Dia meyakini usaha yang dijalankan perusahaannya bukan penipuan. Iklan lowongan yang diinformasikan kepada masyarakat mengenai pekerjaan pengeleman benang teh celup, disebut dia merupakan bagian dari cara pemasaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya