SOLOPOS.COM - Pekerja PT. Hadena Abdul Rahman diperiksa penyidik Polresta Solo, Rabu (19/3/2014). Pemeriksaan tersebut terkait kasus penipuan tawaran pekerjaan pengeleman benang teh celup. (Septian Ade Mahendra/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — PT Hadena Indonesia yang diduga menjalankan praktik penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan dalam jasa pengeleman benang teh celup memanfaatkan iklan lowongan pekerjaan sebagai umpan.

Pemanfaatan iklan lowongan pekerjaan yang ditempel di tepi-tepi jalan maupun media lainnya oleh PT Hadena itu diungkapkan Wakasatreskrim Polresta Solo AKP Ari Sumarwono yang ditemui Solopos.com di kantornya, Rabu (19/3/2014). Jajaran Polresta Solo dalam kesempatan itu memeriksa dua pekerja PT Hadena terkait dugaan penipuan tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Wakasatreskrim Polresta Solo, Ari Sumarwono, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Rabu, mengemukakan berdasar keterangan Kepala Cabang PT Hadena, Supar, yang sudah diperiksa beberapa waktu lalu, perusahaan itu telah memiliki lebih dari 5.000 pekerja. Setelah membayar uang pendaftaran senilai Rp5.000 dan tercatat menjadi anggota, seluruh pekerja itu diberi tugas yang sama, yakni diminta mencari calon pekerja lain.

Banyak di antara mereka, kata Ari, sudah tidak aktif lagi menjalankan pekerjaan itu. “Hanya 200 orang yang kata Supar masih aktif. Bayangkan saja berapa dana yang sudah terkumpul dari seluruh pekerja itu,” ulas Ari mewakili Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Teguh Saputro.

Iklan lowongan pekerjaan berisi ajakan untuk bekerja mengelem benang teh celup dengan komisi tertentu, dikatakan Ari sebagai umpan. “Apabila pelamar sudah terpancing dijerat dengan perjanjian kerja. Dalam perjanjian itu pekerja baru diharuskan membeli produk dengan dalih untuk membesarkan perusahaan. Dan jika ingin eksis di perusahaan, pekerja baru diminta mencari pekerja lain,” sambung Ari.

Terpisah, salah seorang pekerja PT Hadena yang diperiksa penyelidik, Abdul Rahman, saat ditemui Espos sebelum diperiksa bungkam. Espos yang berada di dekat ruang pemeriksaan mendengar pernyataan Abdul saat diperiksa petugas. Abdul mengaku hanya bertugas mewawancarai dan memberi penjelasan kepada pelamar. Saat ditanya penjelasan apa, dia mengatakan penjelasan mengenai isi perjanjian kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya