SOLOPOS.COM - Ilustrasi PT Hadena (JIBI/dok)

Solopos.com, SOLO–Salah satu korban dugaan penipuan modus pengeleman benang teh di PT Hadena Indonesia Cabang Solo dikabarkan bakal mencabut laporan. Namun, hal tersebut diklaim tidak mengganggu pemberkasan.Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Guntur Saputro, saat ditemui solopos.com, Rabu (2/7/2014).

Kepada solopos.com dia mengaku mendapat informasi ada salah satu korban yang hendak mencabut laporan. Guntur tidak mengetahui alasan korban mencabut laporannya. Ketika ditanya identitas korban, dia masih enggan membeberkan. Kendati demikian, tegas dia, hal tersebut tidak mengganggu proses hukum yang masih bergulir. Dia meyakini perbuatan tersangka yang juga Kepala Cabang Solo PT Hadena Indonesia, Supar, merupakan tindak pidana.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Perbuatan yang dimaksud adalah merekrut tenaga kerja dengan menggunakan informasi lowongan kerja yang menjerumuskan. Pihak perusahaan dalam lowongan pekerjaan menawarkan upah puluhan ribu rupiah apabila dapat mengelem benang teh celup beberapa boks. Namun, kenyataannya setelah mendaftar pekerja tidak dapat langsung bekerja. Pekerja harus menembuh berbagai prosedur sebelum akhirnya dapat mengelem benang teh. Tidak berhenti di situ, pekerja diharuskan mengajak orang lain agar mau bergabung sebelum mendapat upah.

“Enggak tahu alasannya apa kok sampai mau mencabut laporan. Tapi proses hukum masih tetap diteruskan,” papar Guntur mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol. Iriansyah.

Lebih lanjut dia mengatakan, berkas perkara dikembalikan jaksa peneliti kepada penyidik Polresta Solo, karena belum lengkap, pertengahan Juni. Saat ini penyidik disebut Guntur masih terus berupaya memenuhi petunjuk jaksa peneliti. Menurut jaksa, ujar dia, ada keterangan karyawan perusahaan yang masih harus dilengkapi. Ketika ditanya apa saja petunjuk selain itu, Guntur mengatakan banyak. Petunjuk tersebut terkait bukti formal dan material.

“Banyak banget [petunjuk jaksa]. Kalau kami anggap semula ya sudah lengkap, tapi ternyata belum. Kami masih terus berupaya memenuhi petunjuk itu,” imbuh Guntur.

Seperti diketahui, Supar resmi ditetapkan sebagai tersangka penipuan, Senin (7/4/2014) lalu. Warga Pati, Jawa Tengah, itu dinilai penyidik merupakan orang yang paling bertanggung jawab atas praktik penipuan yang dijalankan perusahaan tempatnya bekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya