SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KPK akan menyerahkan rumah eks Kakorlantas Polri ke Pemkot Solo hari ini.

Solopos.com, SOLO — Rencana pembuatan museum batik di bekas rumah koruptor simulator SIM Korlantas Polri tinggal selangkah lagi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyerahkan aset tanah dan bangunan rumah eks Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Djoko Susilo di Jl. Perintis Kemerdekaan No. 70 Sondakan, Laweyan, Solo, kepada Pemkot, Selasa (17/10/2017) ini. (Baca: Dihibahkan ke Pemkot Solo, Bekas Rumah Koruptor Simulator SIM Dijadikan Museum Batik)

Penyerahan aset tanah seluas 3.077 meter persegi berikut bangunannya itu tanpa mengundang satu pun keluarga Djoko Susilo. Kasubag Rumah Tangga Bagian Umum Setda Solo, Hernawati, mengatakan jumlah tamu undangan di acara itu ada 150 orang. Mereka di antaranya Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, pimpinan KPK, dan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Selain itu tentu pimpinan OPD [organisasi perangkat daerah], camat, dan lurah di kecamatan Laweyan,” katanya kepada wartawan Senin (16/10/2017).

Dari 150 tamu undangan tersebut, Herna mengatakan tidak mengundang keluarga eks Kakorlantas. Sesuai susunan acara, KPK akan menandatangani dokumen serah terima dengan Pemkot. (Baca: Petugas DLH Terkagum-Kagum saat Bersihkan Rumah Koruptor Simulator SIM)

Mereka direncanakan meninjau lokasi mengelilingi seluruh bagian dari rumah yang merupakan bangunan cagar budaya (BCB) tersebut. Beberapa persiapan telah dilakukan Pemkot sebelum penyerahan aset tersebut, di antaranya pembersihan lokasi.

“Kita sudah lakukan pengecatan dan bersih-bersih. Tapi tidak banyak kok yang kita kerjakan, karena kondisi bangunannya memang bagus,” katanya.

Kepala Bidang (Kabid) Aset Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sugiyatno mengatakan proses hibah telah rampung dengan keluarnya surat persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Rencana penyerahan hibah aset tanah dan bangunan telah ditindaklanjuti Pemkot dengan meninjau lokasi tersebut belum lama ini. Berdasarkan hasil peninjauan tersebut, dia mengatakan kondisi bangunan di tanah seluas 3.077 meter persegi itu baik dan layak pakai.

Nilai aset tanah dan bangunan itu ditaksir mencapai Rp48 miliar. “Sejak disita KPK, bangunan itu tetap dirawat. Jadi kondisi bangunannya bagus,” katanya.

Bangunan dengan perpaduan gaya arsitektur Jawa dan Eropa itu disita lembaga antirasuah lantaran Djoko Susilo tersangkut korupsi pengadaan simulator surat izin mengemudi (SIM). Permohonan pengelolaan rumah tersebut diajukan Pemkot kepada KPK pada awal 2016.

Sesuai permohonan Pemkot, dia mengatakan tanah dan bangunan tersebut akan digunakan sebagai museum batik. Namun saat ditanya bagaimana konsep museum batik tersebut, dia mengatakan masih akan dibahas oleh tim OPD terkait.

“Setelah diserahkan, listrik dan pemeliharaan bangunan sementara akan menjadi tanggung jawab Bagian Umum Pemkot,” katanya.

Nantinya sesudah museum batik beroperasi, kewenangan operasional baru diserahkan kepada OPD terkait dalam hal ini Dinas Kebudayaan (Disbud). Rencana pemanfaatan menjadi museum batik merupakan lanjut rencana Pemkot mendirikan museum batik seusai ide mengakuisisi Omah Lawa batal direalisasikan. Wacana pendirian museum batik itu sendiri sudah mencuat sejak 2014 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya