SOLOPOS.COM - Seorang pengendara sepeda motor melintas di depan SMK Muhammadiyah 1 Solo, lokasi ini menjadi lokasi siswa menyilet gurunya, Kamis (4/12/2013). (Himawan A/JIBI/Solopos)

SOLO—Tersangka (dakwaan belum dibacakan jadi belum menjadi terdakwa*) penganiayaan guru oleh murid, RYD, 18, menunjuk penasihat hukum asal Kasyaf Law Firm, Solo, Anis Priyo Ansari, untuk mendampinginya selama persidangan. Namun, mantan pelajar SMK Muhammadiyah 1 Solo itu diketahui belum memiliki surat kuasa penunjukan penasihat hukum. Oleh karena itu sidang perdana ditunda.

Hal itu terungkap dalam sidang pertama kasus penganiayaan guru oleh murid di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (30/4). Pejabat Humas PN Solo, Kun Maryoso, saat dihubungi Espos, Kamis (1/5), menginformasikan ketua majelis hakim, Mion Ginting, menunda sidang pertama bagi RYD karena dia belum memiliki surat kuasa penunjukan penasihat hukum. Padahal, penasihat hukum yang telah ditunjuk RYD kala itu sudah mendampinginya.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Sidang akan dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda pembacaan dakwaan [dari jaksa penuntut umum Hasrawati Musytari],” terang Kun.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, pengacara yang ditunjuk RYD adalah Anis Priyo Ansari dari Kasyaf Law Firm. Namun, saat diminta hakim menunjukkan surat kuasa penunjukan penasihat hukum RYD mengaku belum memilikinya. Sidang tersebut bersifat terbuka mengingat RYD bukan lagi anak-anak. Kendati demikian, dia tidak ditahan karena masih sekolah.

Seperti diketahui, aksi perkelahian terjadi antara RYD dan gurunya sendiri, M. Fatoni, 24, di depan sekolahan mereka, SMK Muhammadiyah 1 Solo, Kamis (12/12/2013). Dalam peristiwa tersebut Fatoni mengalami luka sobek di tangan kanan akibat terkena sabetan pisau cutter dari RYD. Remaja itu sempat kabur, hingga akhirnya dia memenuhi panggilan polisi sebelum ditangkap.

Penyidik menetapkan RYD sebagai tersangka beberapa saat setelah memeriksanya, Kamis (19/12/2013). Atas kejadian tersebut RYD mengundurkan diri dari sekolah. Perbuatan RYD dinilai telah melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Dia pun terancam dipenjara lebih dari dua tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya