SOLOPOS.COM - Hakim membacakan putusan kepada terdakwa penganiayaan guru oleh murid, RYD, 18, di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (12/6/2014). RYD divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. (JIBI/Solopos/Ardiansyah Indra Kumala)

Solopos.com, SOLO—Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo memvonis terdakwa kasus penganiayaan guru SMK Muhammadiyah 1 Solo, RYD, 18, dengan pidana percobaan. Remaja asal Gandekan, Jebres, Solo, itu dijatuhi hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.

Vonis ini berarti RYD tidak perlu menjalani hukuman penjara. Dia diharuskan tidak melanggar ketentuan pidana selama satu tahun penuh. Apabila dalam waktu yang telah ditentukan itu melakukan perbuatan pidana, dia akan langsung dihukum penjara.

Promosi BRI Group Buka Pendaftaran Mudik Asyik Bersama BUMN 2024 untuk 6.441 Orang

Hal tersebut terungkap dalam sidang putusan di PN Solo, Kamis (12/6/2014). Putusan dibacakan oleh ketua majelis hakim, Mion Ginting. Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya. Berdasar putusan tersebut majelis hakim mempertimbangan semua fakta yang terungkap dalam sidang. Fakta itu seperti, bahwa yang memicu terjadinya peristiwa penyiletan adalah korban sendiri, yakni M. Fatoni, 24.

Menurut majelis hakim, kejadian itu bermula ketika Fatoni menjadi guru pengawas ujian akhir sekolah (UAS) membagikan naskah soal di ruang kelas tempat RYD mengikuti ujian, Kamis (5/12). Kala itu RYD merupakan siswa kelas XII di SMK Muhammadiyah 1 Solo.

Suatu ketika RYD bertanya kepada Fatoni kapan siswa kelas XII diberi naskah soal. Fatoni menjawab sebentar. Tak berselang lama Fatoni memberi naskah soal, tetapi dengan cara menamparkan ke pipi RYD. Mendapat perlakuan itu RYD mendorong Fatoni.

“Saat itu korban kepada RYD mengatakan, yen padu neng njaba wae. Seusai ujian, RYD menunggu Fatoni keluar dari sekolahan di pos ronda tak jauh dari sekolahan. Selanjutnya Fatoni keluar dari sekolahan. Melihat RYD telah menunggunya Fatoni mengatakan, yen wani sing rada adoh. Mendengar itu RYD emosi, lalu mengambil pisau cutter di dekat pos ronda, menghampiri dan menyabetkan pisau ke arah Fatoni. Pisau itu mengenai tangan kanannya,” ucap Mion Ginting membacakan putusan.

Berdasar fakta di persidangan pula diketahui RYD semula ingin menemui Fatoni di depan sekolahan karena berniat meminta maaf karena sebelumnya telah mendorongnya. Namun, RYD urung merealisasikan niatnya itu karena mendengar Fatoni menantangnya. RYD dinilai hakim juga menyilet Fatoni tanpa perencanaan. Perbuatannya itu dilakukan lantaran emosi setelah ditantang.

Kendati demikian, hakim tetap menyatakan RYD terbukti secara sah dan meyakinkan telah menganiaya Fatoni menggunakan pisau cutter. Perbuatan RYD dianggap memenuhi unsur sebagaimana dalam dakwaan subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

“Hal yang memberatkan, RYD sebagai pelajar tidak menunjukkan rasa hormat dan sopan santun kepada guru. Hal yang meringankan, RYD mengakui perbuatannya, menyesal, dan menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan lagi,” imbuh Mion. Menanggapi putusan majelis hakim, JPU Ardhias dan penasihat hukum (PH) RYD, Anis Priyo Anshari, menyatakan menerima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya