SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Penyidik Polsek Serengan menyatakan berkas perkara dugaan penganiayaan terhadap guru SMK Muhammadiyah 1 Solo, M. Fatoni, 24, dengan tersangka RYD, 18, telah selesai disusun. Berkas tersebut bakal dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo awal pekan ini.

Kapolsek Serengan, Kompol Edy Sulistiyanto, saat dihubungi Solopos.com, Minggu (2/2/2014), mengatakan penyidik telah menyelesaikan pemberkasan. Berkas perkara atas nama eks siswa SMK Muhammadiyah 1 Solo itu selesai disusun Sabtu (1/2/2014) lalu. Penyidik akan melimpahkan berkas itu ke kejari, secepatnya.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Berkas sudah komplet dan tinggal dilimpahkan saja. Rencananya akan kami limpahkan, kalau enggak Senin ya Selasa pekan depan [pekan ini],” terang Edy mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol. Iriansyah.

Lebih jauh dijelaskan dia, tidak ada perubahan jeratan hukum yang disangkakan kepada RYD. Perbuatan RYD yang diduga melukai tangan kanan M. Fatoni menggunakan pisau cutter seusai ujian akhir semester (UAS), Kamis (12/12/2013), dinilai telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP. Hal tersebut diperkuat adanya barang bukti berupa sebilah pisau cutter dan hasil visum luka sayatan di tangan korban.

Atas dasar itulah RYD ditetapkan sebagai tersangka. Kendati demikian, polisi tidak menahan RYD karena saat ini masih bersekolah.

Sementara itu, penasihat hukum RYD, Anis Priyo Ansari, saat dihubungi Solopos.com tidak mengangkat telepon. Sebelumnya, kerabat RYD saat ditemui Solopos.com di Kadirejo, Gandekan, Jebres, Solo, juga enggan berkomentar.

Sebelumnya, penyidik sempat menemui kendala saat menyidik kasus tersebut. Pihak sekolah yang sedianya diperiksa sebagai saksi dianggap Kapolsek enggan menyelesaikan masalah itu secara hukum. Menurut Edy, hal itu tampak dari sikap sejumlah guru yang tampak berat memenuhi panggilan pemeriksaan beberapa waktu lalu. Penyidik terlebih dahulu harus memberikan pengertian pentingnya penegakan hukum sebelum akhirnya dapat memeriksa mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya