SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA — Ketua DPRD Jawa Tengan nonaktif, Murdoko dituntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta. Murdoko dinilai terbukti memperkaya diri sendiri dengan menggunakan dana kas daerah Pemerintah Kabupaten Kendal Rp4,750 miliar.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan penuntut umum dijelaskan, Murdoko saat menjabat sebagai anggota DPRD Semarang menggunakan dana alokasi umum tahun anggaran 2003 yang tersimpan dalam kas daerah Kendal.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Penggunaan dana kas Kendal bermula ketika Bupati Kendal, Hendy Boedoro meminta Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kendal, Warsa Susilo memindahkan dana kas daerah pada Bank Pembangunan Daerah. Jateng cabang Kendal ke BNI 46 cabang Karangayu.

“Pemindahan dengan alasan seolah-olah untuk menambah pendapatan dari bunga deposito. Padahal pemindahan tersebut agar saksi Hendy dapat dengan mudah menggunakan DAU untuk kepentingan pribadi,” terang jaksa.

Setelah dana kas daerah dipindahkan, Murdoko bertemu Warsa menyampaikan keinginan menggunakan kas daerah sebesar Rp3 miliar. Pada 13 Mei 2003, Murdoko menelepon Warsa menanyakan tindaklanjut permintaan uang tersebut. Kepada Warsa, Hendy memerintahkan pencairan uang dengan alasan akan digunakan Murdoko untuk keperluan DPRD.

Untuk memudahkan pengambilan uang, Murdoko membuka rekening di BNI 46 Karangayu. Pada 7 September 2003, Murdoko kembali meminta uang Rp900 juta dari dana kas daerah. Selanjutnya Murdoko kembali meminta uang dengan jumlah Rp850 juta pada 25 Januari 2004.

“Dana kas daerah digunakan untuk kepentingan terdakwa dan Hendy boedoro. Penerimaan uang tunai seluruhnya Rp4,750 miliar,” sebut jaksa.

Jaksa menilai bantahan Murdoko yang mengaku tidak tahu menahu peminjaman uang, tidak masuk akal. “Keterangan terdakwa tidak pernah meminta dan menerima uang, tidak dapat diterima karena tanpa alat bukti apapun,” imbuh jaksa.

Akibat perbuatan Murdoko, negara mengalami kerugian keuangan Rp4,750 miliar. “Untuk menutupi kas daerah akibat digunakan kepentingan pribadi, ditutupi dengan uang yang dipinjam dari BPD Jateng,” terang jaksa.

Dalam pertimbangannya, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni Murdoko tidak berterus terang. Murdoko sebagai anggota DPRD tidak memberi contoh baik dalam pengelolaan keuangan daerah. Hal yang meringankan Murdoko berlaku sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.

Atas tuntutan ini, Murdoko dan penasihat hukum akan mengajukan nota pembelaan. Sidang yang dipimpin hakim ketua Marsudin Nainggolan dilanjutkan Senin 29 Oktober pekan depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya